Translate

Minggu, Februari 10, 2019

Bentuk-Bentuk Perikatan dalam Hukum Perdata

Bahwa apabila masing-masing pihak hanya satu orang, sedangkan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal, dan penuntutan ini dapat dilakukan seketika, maka perikatan ini merupakan bentuk yang paling sederhana yang dinamakan perikatan murni. Hukum Perdata juga mengenal berbagai macam perikatan, bentuknya sebagai berikut :


1) Perikatan Bersyarat.

Suatu perikatan adalah bersyarat, apabila digantungkan pada sesuatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lainnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.

Perikatan ini dinamakan perikatan dengan suatu syarat tangguh. Tapi jika suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi, maka dinamakan Perikatan dengan suatu syarat batal.

Hukum perjanjian, pada dasarnya suatu syarat batal selalu berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Suatu syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjiannya dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada suatu perjanjian (Pasal 1265 KUH Perdata).

2) Perikatan dengan Ketetapan waktu.

Suatu ketetapan waktu (termijn) tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan. Apabila yang harus pada suatu waktu yang ditentukan, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba, tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu datang, tak dapat diminta kembali.

3) Perikatan mana suka (alternatif).

Perikatan ini si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang yang lainnya. Hak memilih ada pada si berutang, jika hak ini secara tegas diberikan kepada si berpiutang.


4) Perikatan tanggung-menanggung.

Perikatan ini, salah satu pihak terdapat beberapa orang, terdapat pihak debitur, maka tiap-tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Pihak kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang. Sendirinya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya, begitu pula pembayaran yang dilakukan kepda salah seorang kreditur membebaskan si berutang terhadap kreditur-kreditur yang lainnya.

Hukum perjanjian mengatakan bahwa tiada perikatan di anggap tanggung-menanggung, kecuali hal itu dinyatakan (diperjanjikan) secara tegas ataupun ditetapkan oleh Undang-Undang.Hukum Dagang, setiap pengaksep surat-wesel harus menanggung akseptasi wesel dan pembayaran wesel tersebut.

Pasal 18 KUHD, maka dalam perseroan firma, tiap-tiap pesero bertanggung jawab secara tanggung-menanggung untuk selamanya atas segala perikatan firma.

Pasal 1789 KUHPerdata, jika beberapa orang bersama-sama menerima suatu barang secara peminjam, maka mereka masing-masing untuk seluruhnya bertanggung jawab terhadap orang yang memberikan pinjaman.

Pasal 1811 KUHPerdata, Jika seorang juru kuasa diangkat oleh beberapa orang untuk mewakili suatu urusan bersama, maka masing-masing mereka bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap juru kuasa tersebut yang menyangkut segala akibat dari pemberian kuasa itu.

Pasal 1836 KUHPerdata, Perjanjian penanggungan (borgtocht), maka jiak beberapa orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama, mereka itu masing-masing terikat untuk seluruh utang.

5) Perikatan dapat dibagi dan tak dapat dibagi.

Suatu perikatan, dapat atau tidak dapat dibagi adalah bersoal tentang prestasinya dapat dibagi menurut imbangan, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.

Pasal 1390 KUHPerdata, tiada seorang debiturpun dapat memaksakan krediturnya menerima pembayaran utangnya sebagian meskipun utang itu dapat dibagi-bagi

Akibat hukum dari dapat atau tidak dapat dibaginya suatu perikatan adalah :
  • Dalam hal perikatan tidak dapat dibagi, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut seluruh prestasinya tidak dapat dibagi,
  • sedangkan masing-masing debitur, diwajibkan memenuhi prestasi tersebut seluruhnya.
  • satu lain hal, sudah barang tentu dengan pengertian, bahwa pemenuhan perikatan tidak dapat dituntut lebih dari satu kali,
  • dalam hal suatu perikatan dapat dibagi, tiap-tiap kreditur hanyalah berhak menuntut suatu bagian menurut imbangan dari prestasi tersebut, sedangkan masing-masing debitur juga hanya diwajibkan memenuhi bagiannya.
6) Perikatan dengan acaman hukuman.

Perikatan ini adalah suatu perikatan di mana ditentukan bahwa si berutang, untuk menjamin pelaksanaan perikatannya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak terpenuhi. Sebagai gantinya penggantian kerugian yang diderita oleh berpiutang karena tidak terpenuhinya atau dilanggarnya perjanjian, maksudnya :
  • untuk mendorong atau menajdi cambuk bagi si berutang supaya ia memenuhi kewajibannya;
  • untuk membebaskan si berpiutang dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya, sebab besarnya kerugian itu harus dibuktikan oleh si berpiutang.
Perikatan ini harus dibedakan dengan periaktan mana suka, di mana si berutang boleh memilih antara beberapa macam prestasi. Perikatan ini hanya ada satu prestasi yang hasrus dilakukan oleh si berutang. Ia lalai melakukan prestasi tersebut, barulah ia harus memenuhi apa yang telah ditetapkan sebagai hukuman.

Pasal 1309 KUHPerdata, hakim diberikan wewenang untuk mengurangi atau meringankan hukuman itu, apabila perjanjiannya telah sebagian dipenuhi. Asal debitur sudah mulai mengerjakan kewajibanya, hakim leluasa untuk meringankan hukuman, apabila itu dianggapnya terlampau berat.

Pasal 1338 ayat (3), yang mengharuskan segala perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik, maka dalam pelaksanaan perjanjian, pasal ini bertujuan untuk memberikan kekuasaan kepada hakim untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian, sehingga tidak terjadi pelanggaran kepatutan atau keadilan.

sumber :

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Intermasa : Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...