Translate

Tampilkan postingan dengan label eigenaar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label eigenaar. Tampilkan semua postingan

Senin, April 22, 2019

UUPT 2007 : Pemanggilan RUPS

google.com/foto
Pemanggilan RUPS diatur pada Pasal 81-83 UUPT 2007, sebagai berikut : 

A. Yang wajib memanggil RUPS, Direksi.

Direksi yang melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham. Pasal 81 ayat (2), pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS dapat juga dilakukan Dewan Komisaris atau pemegang saham sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UUPT 2007.

1. Pemanggilan RUPS oleh Dewan Komisaris

Dewan Komisaris baru berwenang melakukan pemanggilan RUPS dalam hal yang ditentukan Pasal 79 ayat (6) UUPT 2007 dan Penjelasan Pasal 81 ayat (2) UUPT 2007:

  • Direksi tidak melakukan panggilan RUPS dalam tempo 15 hari dari tanggal permintaan RUPS yang diajukan Dewan Komisaris diterima Direksi. Pasal 79 ayat (2) huruf b UUPT 2007, memberi hak kepada Dewan Komisaris meminta penyelenggaraan RUPS kepada Direksi. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS berdasar permintaan Dewan Komisaris dalam tempo 15 hari dari tanggal Direksi menerima surat permintaan, maka berdasar Pasal 79 ayat (6)  huruf b UUPT 2007, memberi hak kepada Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri.
  • Dalam hal Direksi berhalangan. Semua anggota Direksi berhalangan, pemanggilan RUPS dapat dilakukan Dewan Komisaris.
  • Terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.

2. Pemanggilan RUPS oleh pemegang saham.

Pasal 81 ayat (1) UUPT 2007, memberi hak kepada pemegang saham mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri memberi izin melakukan sendiri pemanggilan RUPS. Hal ini membuka apabila Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari dari tanggal Direksi atau Dewan Komisaris menerima surat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham.

Apabila Pengadilan mengabulkan permohonan pemegang saham tersebut, maka berdasar penetapan pengadilan, pemegang saham dimaksud melakukan pemenggilan RUPS.

B. Tenggang waktu pemanggilan RUPS

Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007:
  1. yang dipanggil adalah seluruh pemegang saham yang sahamnya mempunyai hak suara;
  2. pemanggilan RUPS kepada pemegang saham, dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan:
  3. pemanggilan RUPS harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007, jangka waktu 14 hari adalah jangka waktu minimal untuk pemanggilan RUPS. AD Perseroan tidak dapat atau dilarang menentukan jangka waktu pemanggilan RUPS yang lebih singkat dari 14 hari. Kecuali untuk RUPS kedua RUPS ketiga yang disebut Pasal 86 ayat (6), Pasal 88 ayat (4) UUPT 2007 dan Pasal 89 ayat (4) UUPT 2007, pemanggilan dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan. baca juga : UUPT 2007 : Penyelenggara RUPS

C. Bentuk dan isi panggilan

Pasal 82 ayat (2) UUPT 2007, harus dilakukan :
  1. berbentuk surat tercatat, dan/atau
  2. berbentuk iklan dalam surat kabar.
Jadi harus dilakukan secara tertulis. bisa dalam bentuk surat tercatat atau iklan dalam surat kabar. Pasal 1 angka (14) UUPT 2007. Surat Kabar adalah surat kabar berbahasa indonesia yang beredar atau yang berskala nasional. 

Mengenai isi panggilan RUPS kepada pemegang saham digariskan pada Pasal 82 ayat (3) UUPT 2007, harus mencantumkan:
  1. tanggal RUPS diadakan;
  2. tempat RUPS diadakan;
  3. waktu RUPS diadakan;
  4. mata acara RUPS;
  5. pemberitahuan bahwa bahan RUPS yang akan dibicarakan tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.



Pasal 82 ayat (3) UUPT 2007, memberi penegasan :
  • Perseroan wajib memberikan salinan bahan RUPS kepada pemegang saham secara cuma-cuma;
  • namun kewajiban itu baru timbul jika diminta oleh pemegang saham yang bersangkutan.
D. Akibat hukum pemanggilan yang tidak sah

Pemanggilan RUPS sah menurut hukum harus terpenuhi syarat yang ditentukan:
  1. Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007, pemanggilan dilakukan minimal dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan;
  2. Pasal 82 ayat (2) UUPT 2007, panggilan harus berbentuk surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar;
  3. Pasal 82 ayat (3), panggilan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara RUPS disertai pemberitahuan ketersediaan bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS.
Akibat Hukum, apabila pemanggilan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang di atas, menurut Pasal 82 ayat (5) UUPT 2007 :

<=> RUPS tetap dapat dilangsungkan;
<=> Keputusan RUPS tetap sah dengan syarat :
  1. jika semua pemegang saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS, dan
  2. keputusan RUPS disetujui dengan suara bulat
Jika syarat tersebut terpenuhi, yakni semua pemegang saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS, panggilan itu tidak batal. RUPS dapat dialngsungkan dan Keputusan yang diambil sah apabila disetujui dengan suara bulat oleh peserta RUPS. baca juga :UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

E. Syarat tambahan pemanggilan RUPS bagi perseroan terbuka.

Pasal 83 UUPT 2007, menambah syarat pemanggilan yang ditentukan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUPT 2007. Pemanggilan RUPS yang dilakukan Perseroan Terbuka memenuhi syarat :
  1. sebelum pemanggilan RUPS dilakukan, wajib didahului dengan pengumuman yang memberitahukan akan diadakan pemenggailan RUPS,
  2. pengumumannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasal Modal
  3. pengumumannya dilakukan dalam jangka waktu palin lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Penjelasan Pasal 83 ayat (1) UUPT 2007, maksud pengumuman bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham mengusulkan kepada Direksi penambahan mata acara RUPS

bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Rabu, April 17, 2019

UUPT 2007 : Penyelenggara RUPS

Pada dasarnya yang berfungsi dan berwenang menyelenggarakan RUPS tahunan maupun RUPS luar biasa adalah Direksi, yang ditegaskan oleh Pasal 79 ayat (1) UUPT 2007. Penyelenggaraan diadakan RUPS, sepenuhnya merupakan inisiatif dari Direksi. Baca juga : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)


Pasal 79 ayat (2) UUPT 2007 berikut ketentuan dan syarat-syarat :

a. Yang berhak meminta dilakukan RUPS

Dapat atau berhak meminta kepada Direksi supaya diadakan dan diselenggarakan RUPS tahunan atau RUPS luar biasa adalah :

  1. 1 orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali AD menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, atau;
  2. Dewan Komisaris. Jika berpatokan pada ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT 2007, yang berhak meminta adalah pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) jumlah saham dengan hak suara. Namun ketentuan ini sendiri memebolehkan AD menentukan jumlah yang lebih kecil dari itu.
b. Bentuk dan Alasan Permintaan

Agar permintaan pemegang saham atas penyelenggaraan RUPS memenuhi persyaratan :
  1. bentuk permintaan diajukan dengan surat tercatat;
  2. diajukan kepada Direksi dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris;
  3. Disertai dengan alasannya.
Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UUPT 2007, alasan yang menjadi dasar permintaan diadakan RUPS, antara lain :
  1. karena Direksi tidak mengadakan RUPS tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Pasal 78 ayat (2) UUPT 2007, yang mewajibkan RUPS tahunan diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, atau
  2. masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris akan berakhir.
c. Direksi wajib mengadakan RUPS yang diminta

Apabila ada permintaan dari pemegang saham atau dari Dewan Komisaris yang memenuhi syarat kepada Direksi agar diadakan RUPS maka menurut Pasal 79 ayat (5) UUPT 2007 :
  • Direksi wajib melakukan panggilan RUPS;
  • panggilan RUPS harus dilakukan Direksi, paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi.



d. Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS yang diminta

Pasal 79 ayat (6), kalau direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari dari tanggal permintaan diterimanya dapat ditempuh upaya berikut :
  • pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan itu kepada dewan komisaris, atau;
  • kalau yang meminta kepada direksi adalah dewan komisaris maka dewan komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS.
Jika permintaan kembali penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham kepada dewan komisaris, dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Selanjutnya, RUPS yang diselenggarakan Dewan komisaris berdasarkan panggilan RUPS atas permintaan pemegang saham, hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan. Baca juga : UUPT 2007 : RUPS Melalui Media Elektronik

Pasal 79 ayat (9) UUPT 2007, berbeda dengan Pasal 79 ayat (8) UUPT 2007. Menurut ketentuan ini RUPS yang diadakan Direksi berdasarkan permintaan, selain membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan yang dikemukakan dalam permintaan, dapat juga membicarakan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi. 

Jika mengadakan RUPS Dewan Komisaris atas permintaan pemegang saham, hanya terbatas membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan. Tidak dibenarkan membicarakan mata acara lain. Baca juga : UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

Bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika. 

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Senin, April 01, 2019

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pada dasarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan untuk mengontrol jalannya kepengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi. UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengatur RUPS pada BAB VI, yang terdiri dari Pasal 75 -91. 

 Keberadaan dan Kewenangan RUPS

1. RUPS adalah Organ Perseroan.

Pasal 1 angka 2 UUPT, perseroan mempunyai tiga organ yang terdiri atas :
  1. RUPS;
  2. Direksi;
  3. Dewan Komisaris.
Keberadaan RUPS sebagai Organ Perseroan, ditegaskan lagi pada Pasal 1 angka 4 UUPT, RUPS adalah oragan Perseroan. Jadi RUPS adalah Organ Perseroan yang tidak dapat dipisahkan dari perseroan. Melalui RUPS tersebutlah para pemegang saham sebagai pemilik (eigenaar, owner) perseroan melakukan kontrol terhadap kekayaan kepengurusan yang dilakukan direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan manajemen Perseroan.

2. Kewenangan RUPS

Pasal 1 angka 4 UUPT, RUPS sebagai organ perseroan, mempunyai wewenang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, namun dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau AD perseroan.

Pasal 75 ayat (1) UUPT, berbunyi RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Kewenangan RUPS sesuai dengan UUPT, antara lain :
  1. Menyatakan menerima atau mengambil ahli semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan pendiri atau kuasanya (Pasal 13 ayat (1))
  2. Menyetujui perbuatan hukum atas nama perseroan yang dilakukan semua anggota direksi , semua anggota dewan komisaris bersama-sama pendiri dengan syarat semua pemegang saham hadir dalam RUPS dan semua pemegang saham menyetujuinya dalam RUPS tersebut (Pasal 14 ayat (4))
  3. Perubahan AD ditetapkan oleh RUPS (Pasal 19 ayat (1))
  4. Memberi Persetujuan atas pembelian kembali atau pengalihan lebih lanjtu ssaham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 38 ayat (1))
  5. Menyerahkan kewenangan kepada dewan komisaris guna menyetujui pelaksanaan RUPS atas pembelian kembali atau pengalihan lanjut saham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 39 ayat (1))
  6. Menyetujui penambahan modal perseroan (Pasal 41 ayat (1))
  7. Menyetujui pengurangan modal Perseroan (Pasal 44 ayat (1))
  8. Menyetujui rencana kerja tahunan apabila AD menentukan demikian (Pasal 64 ayat (1) Jo (3))
  9. Memberi persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris (Pasal 69 ayat (1))
  10. Memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib dan cadangan lain (Pasal 71 ayat (1)).
  11. Menentapkan pembagian tugas dan pengurusan perseroan antara anggota direksi (Pasal 92 ayat (5))
  12. Mengangkat anggota direksi (pasal 94 ayat (1))
  13. Menetapkan tentang gaji dan tunjangan anggota direksi (Pasal 96 ayat (1))
  14. Menunjuk pihak lain untuk mewakili perseroan apabila seluruh anggota direksi atau dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan denga perseroan (pasal 99 ayat (2) huruf c)
  15. Memberi persetujuan kepada direksi untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjamin utang kekayaan perseroan.  persetujuan ini diperlukan apabila lebij dari 50 % jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak (pasal 102 ayat (1))
  16. memberi persetujuan kepada direksi untuk mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri kepada pengadilan niaga (pasal 104 ayat (1))
  17. memberhentikan anggota direksi (pasal 105 ayat (2))
  18. menguatkan keputusan pemberhentian sementara yang dilakukan dewan komisaris terhadap anggota direksi (pasal 106 ayat (7))
  19. mengangkat anggota dewan komisaris (Pasal 111 ayat (1))
  20. menetapkan tentang besarnya gaji atau honorium dan tunjangan anggota dewan komisaris (pasal 113)
  21. mengangkat persetujuan komisaris independen (pasal 120 ayat (2))
  22. memberi persetujuan atas rancangan penggabungan (pasal 223 ayat (3))
  23. memberi persetujuan mengenai penggabungan, peleburan.. pengambilalihan atau pemisahan (pasal 127 ayat (1))
  24. memberi keputusan atas peleburan perseroan (Pasal 142 ayat (1) huruf a)
  25. menerima pertanggungjawaban likuidator atas penyelesaian likuidasi (pasal 143 ayat (1))
Aturan :

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Buku :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...