A. Riba.
google.com/foto |
Agama Islam riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus. Secara umum Ulama Fiqih mendefinisikan riba dengan "Kelebihan harta dalam muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya".
Ibnu Hajar Al Askalani, mengatakan esensi riba adalah kelebihan, apakah itu barang ataupun uang, seperti uang dua dinar sebagai pengganti satu dinar.
Aliama Mahmud Al Hassan Tauki, mengatakan riba berarti kelebihan atau kenaikan dan jika dalam suatu perjanjian barter (pertukaran barang dengan barang), meminta adanya kelebihan satu benda untuk benda yang sama.
Syekh Waliyullah Dahwali, mengatakan unsur riba terdapat pada hutang yang diberikan dengan syarat si peminjam bersedia membayarnya lebih banyak dari apa yang telah diterimanya.
Abu Bakar ibn Al Arabi, mengatakan setiap kelebihan yang tidak ada sesuatu pun yang dikembalikan sebagai penggantinya disebut riba.
Qatadah, mengatakan sebelum kedatangan islam yang disebut riba adalah jika seseorang menjual barang pada orang lain untuk jangka waktu tertentu dan ketika sampai batas waktu yang ditentukan si pembeli tidak dapat membayarnya, lalu si penjual memberikan perpanjangan waktu pembayarannya.
B. Hukum Riba
Ulama sepakat bahwa muamalah dengan cara riba hukumnya haram.
Tahap Pertama
Allah SWT menunjukkan bahwa riba itu bersifat negatif. Surah Ar-Rum surah ke 30 ayat 39, menyatakan Dan suatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu menambah pada sisi Allah.
Tahap Kedua
Allah SWT memberi isyarat akan keharaman riba melalui kecaman terhadap praktek riba di kalangan masyarakat Yahudi. An Nissa surah ke 4 ayat 161, menyatakan dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Tahap Ketiga
Allah SWT mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas, tercantum dalam surah Ali Imran surah ke 3 ayat 130-132 yang artinya Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.
Tahap Keempat
Allah SWT mengharamkan riba secara keseluruhan dengan segala bentuknya. Hal ini disampaikna melalui firmannya dalam surah Al Baqarah surah ke 2 ayat 275-281, ayat 275 Allah menyatakan bahwa jual beli sangat berbeda dengan riba, dalam ayat 276 Allah SWT menyatakan memusnahkan nribda dan dalam ayat 277 Allah SWT memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Keharaman riba secara total ini, menurut para ahli fiqih berkisar pada akhir tahun ke-8 atau awal tahun ke-9 hijriah.
Sabda Rasulullah SAW diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah r.a yang diriwayatkan Muslim tentang 7 dosa besar, di antaranya adalah riba.
Riwayat Abdullah bin Mas'ud r.a dikatakan bahwa Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, yang memberi makan dengan cara riba, para saksi dalam masalah riba, dan para penulisnya. (HR. Abu Daud dan Muslim). dan ada hadist lainnya
C. Macam-macam Riba
- Riba Fadl. berlaku dalam jual beli. kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara, misalnya : 1 kg beras dijual dengan 1,25 kg beras. Kelebihan 1/4 kg tersebut disebut riba fadl, Jual beli ini berlaku dalm barter yaitu barang ditukar dengan barang, bukan dengan uang. Dari Abu Said al Khudri r.a : Nabi Muhammad SAW bersabda : Jangan jual emas denga emas kecuali apabila ia serupa dengan serupa, jangan menambah yang satu daripada yang lain, jangan jual perak dengan perak kecuali apabila ia dengan serupa dan jangan menambahkan yang satu daripada yang lain, jangan jual barang yang tiada di situ (di antara barang-barang ini) yang belum disediakan. (HR. Bukhari, Muslin, Tirmidzi, Nasai dan Ahmad)
- Riba Nasi'ah adalah melebihkan pembayaran atas utang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati telah jatuh tempo. Apabila sudah jatuh tempo, ternyata orang yang berhutang tidak sanggup membayar utang, maka waktunya bisa diperpanjang namun jumlah utangnya ditambah karena keterlambatan. Dari Anas bin Malik r.a Nabi SAW bersabda : Sekiranya seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan pemberi pinjaman itu hendaknya jangan mengambil apa-apa hadiah yang ditawarkan (HR. Bukhari).
Sumber :
Al-Qur'an
Hadist
Arisson Hendry, dkk. 1999. Perbankan Syariah : Perspektif Praktisi. Jakarta : Muamalat Institute.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar