Translate

Minggu, Maret 10, 2019

Mau ikut lelang ?? Perlu pemahaman ini.

Lelang secara umum adalah penjualan barang yang melalui sebuah mekanisme terbuka untuk umum dengan melakukan sebuah penawaran yang baik secara tertulis maupun lisan yang semakin meningkat untuk mencapai sebuah harga maksimum yang didahului dengan pengumuman lelang.

Lelang dalam bahasa latin Action, bahasa inggris Auction, KBBI berarti : penjualan dihadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang.

Menurut tim penyusun Rancangan Undang-Undang Lelang Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Biro Hukum Sekretariat Jenderal Deperteman Keuangan, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran secara kompetesi yang didahului dengan pengumuman lelang dan upaya mengumpulkan peminat, yakni unsur nya :

  1. cara penjualan barang 
  2. terbuka untuk umum
  3. penawaran dilakukan secara kompetesi
  4. pengumuman lelang dan atau adanya upaya mengumpulkan peminat,
  5. cara penjualan barang yang memenuhi unsur-unsur tersebut di atas harus dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat lelang.
Asas Lelang
  1. Asas keterbukaan, asas ini untuk mencegah terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat, dan tidak memberikan kessempatan adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
  2. Asas Keadilan, bahwa dalam proses pelaksanaan lelang harus dapat memenuhi rasa keadilan secara proporsional bagi pihak yang berkepentingan, untuk mencegah terjadinya keberpihakan pejabat lelang kepada peserta lelang tertentu atau berpihak hanya kepentingan penjual.
  3. Asas Kepastian Hukum, menjamin adanya perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan lelang.
  4. Asas efisiensi, dengan cepat dan biaya yang relatif murah karena lelang dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dan pembeli disahkan pada saat itu.
  5. Asas Akuntabilitas, dilaksanakan dapat pertanggungjawabkan kapada semua pihak yang berkepentingan.
Jenis-jenis Lelang

1. Lelang Eksekusi, adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, contoh :
  • Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUNP)
  • Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Agama (PA)
  • Lelang barang temua dan sitaan rampasan kejaksaan/penyidik
  • Lelang sita pajak
  • Lelang Eksekusi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (barang tak bantuan)
  • Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)
  • Lelang Eksekusi Fidusia
2. Lelang non eksekusi, adalah selain yang disebutkan dalam lelang eksekusi, meliputi :
  • Lelang non eksekusi wajib
  • Lelang sukarela
  • Lelang online
sumber :

Sutiarnoto. 2018. Peraturan Lelang di Indonesia. Medan : USU Press.

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...