Di bawah ini adalah berbagai penjelasan tentang beberapa perbedaan pokok antara perjanjian kredit, perjanjuan pinjam-meminjam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Perjanjian yang timbul dari Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata, berikut:
1. Perjanjian Kredit.
- Perjanjian bernama dalam (artinya nama perjanjian yang sudah ditentukan) dalam aturan perbankan;
- Bank wajib mengetahui penggunaan dana;
- wajib memenuhi prinsip 5C ( character (watak), capital (modal), capacity (kemampuan), collateral (jaminan), condition of economy (kondisi ekonomi);
- Istilah nasabah kreditur dan nasabah debitur;
- Penghentian pinjaman dapat dilakukan meskipun belum jatuh tempo kredit;
- Bank di bawah pengawasan Bank Indonesia dan OJK;
- Berlaku standar kontrak (take it or leave it);
- Disertai bunga (dapat juga provisi, administarisi, dll);
- Memiliki jaminan diikat dengan (hak tanggungan, fidusia, cessie, personal guarantee).
- Biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit ditentukan oleh bank baik nilai maupun besarnya.
2. Pinjam-meminjam (KUH Perdata).
- Perjanjian dalam arti luas (BAB III KUH Perdata);
- Pemberi pinjaman tidak perlu mengetahui penggunaan dana pinjaman;
- Sepenuhnya pemberian pinjaman berada di bawah pertimbangan kreditur;
- Kreditur dan Debitur;
- Penghentian tidak dapat dilakukan sepihak melainkan sampai jangka waktu selesai;
- Tidak ada pengawasan dari lembaga;
- Isi perjanjian berdasarkan kesepakatan;
- Dapat ditentukan bunga atau tidak;
- Praktek tidak diikat dan didaftarkan kepada lembaga jaminan;
- Tidak ditentukan biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit.
3. Perjanjian timbul oleh Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata.
- Bebas ditentukan kreditur dan debitur perjanjian apa yang dimaksud;
- Tidak perlu diketahui penggunaan dana;
- Sepenuhnya pemberian pinjaman berada di bawah pertimbagan kreditur;
- Kreditu dan Debitur;
- Kesepakatan dalam menentukan tanggal jatuh tempo;
- Tidak ada pengawasan dari lembaga;
- Isi perjanjian berdasarkan kesepakatan;
- Dapat ditentuka bunga atau tidak;
- Praktek tidak diikat dan didaftarkan kepada lembaga jaminan;
- Tidak ditentukan biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit.
sumber :
Sutrisno. 2019. Modul Kuliah Teknik Pembuatan Akta II : Perjanjian Kredit dan Jaminan di Bank. Medan : Tanpa Penerbit.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar