Translate

Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan

Rabu, Maret 13, 2019

Perbedaan Sederhana antara Perjanjian Kredit, Pinjam-Meminjam dalam KUH Perdata dan Perjanjian yang timbul oleh Pasal 1338 jo 1320 KUH Perdata

Di bawah ini adalah berbagai penjelasan tentang beberapa perbedaan pokok antara perjanjian kredit, perjanjuan pinjam-meminjam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Perjanjian yang timbul dari Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata, berikut:


1. Perjanjian Kredit.

  • Perjanjian bernama dalam (artinya nama perjanjian yang sudah ditentukan) dalam aturan perbankan;
  • Bank wajib mengetahui penggunaan dana;
  • wajib memenuhi prinsip 5C ( character (watak), capital (modal), capacity (kemampuan), collateral (jaminan), condition of economy (kondisi ekonomi);
  • Istilah nasabah kreditur dan nasabah debitur;
  • Penghentian pinjaman dapat dilakukan meskipun belum jatuh tempo kredit;
  • Bank di bawah pengawasan Bank Indonesia dan OJK;
  • Berlaku standar kontrak (take it or leave it);
  • Disertai bunga (dapat juga provisi, administarisi, dll);
  • Memiliki jaminan diikat dengan (hak tanggungan, fidusia, cessie, personal guarantee).
  • Biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit ditentukan oleh bank baik nilai maupun besarnya.

2. Pinjam-meminjam (KUH Perdata).

  • Perjanjian dalam arti luas (BAB III KUH Perdata);
  • Pemberi pinjaman tidak perlu mengetahui penggunaan dana pinjaman;
  • Sepenuhnya pemberian pinjaman berada di bawah pertimbangan kreditur;
  • Kreditur dan Debitur;
  • Penghentian tidak dapat dilakukan sepihak melainkan sampai jangka waktu selesai;
  • Tidak ada pengawasan dari lembaga;
  • Isi perjanjian berdasarkan kesepakatan;
  • Dapat ditentukan bunga atau tidak;
  • Praktek tidak diikat dan didaftarkan kepada lembaga jaminan;
  • Tidak ditentukan biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit.

3. Perjanjian timbul oleh Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata.

  • Bebas ditentukan kreditur dan debitur perjanjian apa yang dimaksud;
  • Tidak perlu diketahui penggunaan dana;
  • Sepenuhnya pemberian pinjaman berada di bawah pertimbagan  kreditur;
  • Kreditu dan Debitur;
  • Kesepakatan dalam menentukan tanggal jatuh tempo;
  • Tidak ada pengawasan dari lembaga;
  • Isi perjanjian berdasarkan kesepakatan;
  • Dapat ditentuka bunga atau tidak;
  • Praktek tidak diikat dan didaftarkan kepada lembaga jaminan;
  • Tidak ditentukan biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit.
sumber :

Sutrisno. 2019. Modul Kuliah Teknik Pembuatan Akta II : Perjanjian Kredit dan Jaminan di Bank. Medan : Tanpa Penerbit.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

    Jumat, Februari 01, 2019

    Memahami tentang Akta Perjanjian Kredit #1

    Pengertian Akta Perjanjian Kredit


    Filosofi pemberian kredit, yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Pemberian Kredit, lembaga perbankan atau kreditor harus mengadakan hubungan hukum dengan pihak debitur, hubungan hukum itulah yang dituangkan dalam sebuah Akta autentik, yang disebut dengan Akta Perjanjian Kredit.

    Akta Perjanjian Kredit, dalam bahasa inggris disebut dengan deed of credit agremeent. Bahasa Belanda, disebut dengan akte van krediet-overeenkomst  yang mengandung :
    1. Akta :
    2. Perjanjian, 
    3. Kredit.
    Akta dikontruksikan sebagai bukti tertulis. Perjanjian, dikonstruksikan sebagai persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing berjanji akan menaati apa yang disebutkan dalam persetujuan. Berjanji adalah menyatakan bersedia atau sanggup untuk melakukan sesuatu, berbuat sesuatu atau menyanggupi apa yang telah dikatakan atau disetujui.

    Pengertian kredit sebagai berikut :

    1. Pasal 1 angka 12 UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa Persediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utang setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Ada 4 Unsur, meliputi adanya :
    • Kesepakatan;
    • Subjek hukum. (bank dan pihak lainnya)
    • Objek hukum (Penyediaan uang atau tagihan)
    • Hak dan Kewajiban. Hak dari bank, menerima pokok atau bunga, sedangkan kewajiban pihak lainnya, membayar pokok dan bunga.
    2. Perjanjian Bank sebagai kreditor dengan nasabah sebagai debitur mengenai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu yang mewajibkan nasabah debitur untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu denga jumlah bunga imbalan atau pembagian keuntungan.

    Akta Perjanjian Kredit adalah Bukti tertulis yang dibuat dimuka dan dihadapan Notaris, yang memuat klausula-klausula tentang hak dan kewajiban antara kreditor dan debitur, dimana kreditor berkewajiban menyerahkan kredit dan  haknya menerima pembayaran pokok dan bunga, sedangkan debitur berhak menerima kredit dari kreditor, serta debitur berkewajiban untuk membayar pokok, bunga dan lainnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan keduanya.

    Landasan Hukum

    1. Instruksi Presidium Kabinet No. 15/EKA/10/96, yang berisi instruksi kepada Bank bahwa dalam memberikan kredit bentuk apapun, Bank-bank wajib mempergunakan Akad Perjanjuab kredit.
    2. UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan.
    3. UU 3/2004 tentang Perubahan atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia
    4. UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
    5. RUU tentang Perkreditan Perbankan.


    Jenis Akta Perjanjian Kredit

    1. Perjanjian Kredit yang dituangkan dalam bentuk akta di bawah tangan;
    2. Perjanjian Kredit yang dituangkan dalam bentuk akta perjanjian kredit. 
    Perjanjian Kredit yang dituangkan dalam bentuk akta di bawah tangan merupakan perjanjuan yang dibuat antara kreditor dengan debitur, tanpa adanya keterlibatan dari pihak Notaris atau pejabat yang berwenang. Klausula-klausula yang memuat dalam perjanjian kredit ini sangat singkat dan jumlah kredit yang diberikan kepada nasabah relatif kecil.

    Perjanjian Kredit yang dituangkan dalam bentuk akta perjanjian kredit dibuat di muka dan dihadapan Notaris atau pejabat yang berwenang, yang mengatur dan memuat hak dan kewajiban antara lembaga perbankan atau kreditor denga debitur, jumlah yang diberikan kepada nasabah relatif besar, yaitu berkisar antara Rp 500 juta ke atas.

    Subjek dan Objek Perjanjian Kredit


    Subjek dalam perjanjian kredit bank dibagi menjadi :
    1. Kreditur, yaitu orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu.
    2. Debitur, yaitu pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang piutang tertentu, ada dua macam yaitu orang atau badan hukum
    Objek  dalam perjanjuan kredit bank, yaitu :
    1. Kredit, penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atai pembagian hasil keuntungan.
    2. Bunga, dalam bahasa inggris disebut juga Interest, bahasa belanda disebut dengan bloem van de, adalah berupa balas jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar bersamaan denga pokok pinjaman, kewajiban itu dibebankan pada debitur.

    sumber :

    Sutan Remy Sahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir : Jakarta.

    Salim HS. 2017. Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA DUA). Rajawali Pres : Jakarta.

    Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.


    Postingan terakhir

    PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

    google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...