Translate

Sabtu, April 04, 2020

PERBEDAAN ANTARA PERJANJIAN DENGAN AKTA VAN TRANSPORT

Perjanjian 

1.Merupakan perbuatan yang menimbulkan Hubungan Hukum, atas hak perorangan. Sehingga belum/tidak  menimbulkan pembebanan/ pengalihan hak kebendaan;

2.Dapat dibuat dibawah tangan atau dalam bentuk Akta Otentik;

3.Hak dan Kewajiban Para Pihak sebagai prestasi masih dalam proses pemenuhan/ masih berupa janji-janji, dalam suatu jangka waktu tertentul;

4.Belum berakhir apabila tidak terjadi penyerahan nyata (feitelijk levering) dan/ atau penyerahan yuridis (yuridische levering);

5. Masih rentan terjadi/adanya sanggahan dari  salah satu pihak yang dikenal sebagai Exceptio non adimpleti contractus

Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Perdamaian dan
Surat Kuasa Membebankan 

Akta Van Transport

1.Merupakan Peristiwa Hukum yang membebankan atau mengalihkan hak kebendaan;

2.Dibuat dalam bentuk Akta autentik yang dibuat dihadapan Pejabat Umum yang berwenang (pemenuhan unsur terang);

3.Hak dan Kewajiban sebagai prestasi Para Pihak telah terpenuhi secara riil, terang dan tunai;

4.Tidak dapat disanggah lagi pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, karena telah divalidasi oleh Pejabat Umum, sebagaimana sifat Akta autentik sebagai bukti terkuat dan terpenuh, secara lahiriah, formil maupun materil, selama belum dapat dibuktikan sebaliknya;

5.Telah terjadi pembebanan/pengalihan hak kebendaan, atau merupakan bentuk penyerahan yuridis.

Akta Jual Beli, Akta Perdamaian dan Akta Pembebanan/ Jaminan

*dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...