Perjanjian
1.Merupakan perbuatan yang menimbulkan Hubungan Hukum, atas hak perorangan. Sehingga belum/tidak menimbulkan pembebanan/ pengalihan hak kebendaan;
2.Dapat dibuat dibawah tangan atau dalam bentuk Akta Otentik;
3.Hak dan Kewajiban Para Pihak sebagai prestasi masih dalam proses pemenuhan/ masih berupa janji-janji, dalam suatu jangka waktu tertentul;
4.Belum berakhir apabila tidak terjadi penyerahan nyata (feitelijk levering) dan/ atau penyerahan yuridis (yuridische levering);
5. Masih rentan terjadi/adanya sanggahan dari salah satu pihak yang dikenal sebagai Exceptio non adimpleti contractus
Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Perdamaian dan
Surat Kuasa Membebankan
Akta Van Transport
1.Merupakan Peristiwa Hukum yang membebankan atau mengalihkan hak kebendaan;
2.Dibuat dalam bentuk Akta autentik yang dibuat dihadapan Pejabat Umum yang berwenang (pemenuhan unsur terang);
3.Hak dan Kewajiban sebagai prestasi Para Pihak telah terpenuhi secara riil, terang dan tunai;
4.Tidak dapat disanggah lagi pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, karena telah divalidasi oleh Pejabat Umum, sebagaimana sifat Akta autentik sebagai bukti terkuat dan terpenuh, secara lahiriah, formil maupun materil, selama belum dapat dibuktikan sebaliknya;
5.Telah terjadi pembebanan/pengalihan hak kebendaan, atau merupakan bentuk penyerahan yuridis.
Akta Jual Beli, Akta Perdamaian dan Akta Pembebanan/ Jaminan
*dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar