Menurut Pasal 1162 KUHPerdata, hipotek merupakan hak kebendaan atas barang tak bergerak debitor yang dipakai sebagai jaminan. Jaminan hipotek hanya berisi hak untuk pelunasan utang saja dan tidak mengandung hak untuk menguasai (memiliki) benda, namun dapat memperjanjikan menjual atas kekuasan sendiri barang tersebut, jika debitor wanprestasi, demikian menurut Pasal 1178 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata.
Penting untuk dipahami bahwa :
1- Hipotek adalah hak kebendaan ;
2- Hipotek adalah perjanjian assesoir ;
3- Hipotek adalah hak yang didahulukan pembayarannya.
4- Mudah eksekusinya Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata (beding van eigenmachtige verkoop);
5- Sebelum berlakunya UUHT objeknya adalah benda tetap (hak atas tanah), *kecuali pesawat terbang/helikopter dan kapal laut;
- Hak hipotek hanya berisi hak untuk melunasi hutang dari nilai benda jaminan dan tidak memberi hak untuk menguasai bendanya (memiliki);
7- Hipotek hanya dapat dibebani atas benda orang lain dan tidak atas benda milik sendiri. Jika hipotek dan hak milik berada dalam satu tangan maka hipotik itu dengan sendirinya batal;
8- Hipotek adalah hak yang tidak dapat dibagi-bagi (Pasal 1163 KUHPerdata). Hal tersebut berarti bahwa jika sebagian dari utang dibayar, pembayaran tersebut tidak membebaskan sebagian dari utang yang dihipotekkan;
9- Hipotek hanya dapat dilakukan oleh orang (Pasal 1168KUHPerdata), *ingat asas nemo plus yuris;
10- Hipotek hanya dapat diletakkan atas benda yang sudah ada;*hipotek atas benda yang baru akan ada, di kemudian hari adalah batal;
11- Hapusnya hipotek menurut Pasal 1209 KUHPerdata karena harusnya perikatan pokok, pelepasan hipotik oleh kreditor dan penetapan tingkat oleh hakim.
Tulisan Dr. Udin Narsudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar