Berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata, disebutkan pemberian kuasa adalah suatu persetujuan seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Sementara itu Pasal 1795 KUHPerdata menentukan, bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai satu lebih kepentingan tertentu atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Apabila dilihat dari ketentuan tersebut, dapat dibedakan adanya 2 jenis kuasa yang secara umum disebut Kuasa Umum dan Kuasa Khusus.
1. Kuasa Umum
Dengan pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum yang dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada seseorang (yang diberi kuasa) untuk dan bagi kepentingan pemberi kuasa melakukan perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang mengenai pengurusan, meliputi segala macam kepentingan dari pemberi kuasa, tidak termasuk perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang mengenai pemilikan.
Bahwa, seseorang yang diberi kuasa (Kuasa Umum) untuk menjalankan perusahaan orang lain, mengandung arti bahwa penerima kuasa itu berwenang untuk dan bagi kepentingan pemberi kuasa, demi lancar jalannya perusahaan itu, melakukan segala tindakan dan perbuatan yang mengenai pengurusan, akan tetapi tidak berwenang/berhak untuk menjual atau memindahtangankan perusahaan itu. Dalam hubungannya dengan ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata, dihubungkan dengan Pasal 1796 KUHPerdata, bahwa perkataan umum dalam Pasal 1795 KUHPerdata tidak mempunyai arti yang sama dengan kata umum dalam Pasal 1796 KUHPerdata.
Kata umum dalam Pasal 1795 KUHPerdata, mempunyai kaitan dengan luas cakupan dari penerima kuasa, yaitu meliputi segala kepentingan dari pemberi kuasa. Sedangkan kata umum dalam Pasal 1796 KUHPerdata tekanannya adalah pada perkataan-perkataan yang dipergunakan dalam menguraikan kewenangan yang diberikan itu, yaitu yang dirumuskan dengan kata-kata umum atau dengan perkataan lain, dengan kata-kata yang tidak tegas, yang dapat memberikan penafsiran yang berbeda-beda.
Bahwa, kata umum dalam Pasal 1795 KUHPerdata mengandung arti meliputi segala kepentingan pemberi kuasa, namun masih ada pembatasan, yaitu kewenangan itu tidak meliputi hal-hal yang bersifat sangat pribadi, misalnya pembuatan surat wasiat.
2. Kuasa Khusus
Kuasa khusus hanya menyangkut/mengenai satu atau lebih kepentingan tertentu. Di dalam pemberian suatu kuasa khusus harus disebutkan secara tegas tindakan atau perbuatan apa yang boleh dan dapat dilakukan oleh yang diberi kuasa, misalnya untuk menjual sebidang tanah atau Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan. Sudah tentu ditambah dengan uraian-uraian mengenai perbuatan-perbuatan hukum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perbuatan hukum yang dikuasakan untuk dilakukan, misalnya dalam hal penjualan tanah, untuk menerima uang penjualannya dan memberikan tanda penerimaan untuk itu serta menyerahan tanah itu kepada pembelinya.
Perbuatan-perbuatan hukum sedemikian merupakan bagian perbuatan hukum yang pokok, sehingga tidak mengurangi kekhususan dari kuasa yang diberikan itu. Hal ini adalah logis, oleh karena seandainya pemiliknya sendiri yang secara nyata melakukan penjualan itu, perbuatan-perbuatan tersebut juga harus dilakukannya.
Tulisan Dr. Udin Narsudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar