Translate

Tampilkan postingan dengan label Perkumpulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkumpulan. Tampilkan semua postingan

Jumat, Januari 18, 2019

Eksistensi dan Karakteristik Perkumpulan


1. Pengaturan dan Pengertian Perkumpulan
google.com/foto

Perkumpulan diatur dalam Buku Ketiga Bab Kesembilan KUHPerdata, yang terdiri atas Pasal 1653 sampai dengan Pasal 1665. 
Berdasarkan Pasal 1653 KUHPerdata, Perkumpulan diakui sehingga Badan Hukum (rechtspersoon, legal person), Pasal Ini menjelaskan :

a. Perkumpulan yang diatur dalam KUHPerdata ini disamakan dengan Perseroan yang diatur dalam Buku Kesatu, Bagian Ketiga KUHD yang terdiri atas Pasal 36 sampai dengan Pasal 56;

b. Perkumpulan adalah perhimpunan atau perserikatan orang (zedelijke lichemen,corporate body) baik yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum seperti daerah otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik.

2.  Eksistensi dan Karakterisitik Perkumpulan

a.  Mendapatkan Pengesahan dari Menteri;

b. Menurut Staatsblad 1870-64, agar Perkumpulan mendapat status badan hukum, diperlukan PENGAKUAN dalam bentuk pengesahan Anggaran Dasar (AD) dari Menteri;

c. Perkumpulan dapat melakukan perbuatan hukum seperti person manusia (naturlijke persoon, natural person) untuk dan atas nama Perkumpulan;

d. Para pengurus  Perkumpulan berwenang mewakili Perkumpulan di dalam di luar pengadilan berdasar kuasa Undang-Undang (wettlijke vertegenwoording, statutory representative).
Pasal 1655 KUHPerdata menegaskan, hal itu :
1. Para pengurus diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan;
2. Para pengurus bertindak mewakili Perkumpulan di depan Pengadilan;
3. Semua tindakan pengurus mengikat kepada Perkumpulan;
4.Perbuatan atau tindakan pengurus menyimpang dan kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam Anggaran Dasar (AD), tindakan itu tetap mengikat Perkumpulan, apabila tindakan itu memberi manfaat kepada Perkumpulan atau apabila tindakan itu disahkan rapat anggota.

e. Kewajiban pengurus

Pengurus Perkumpulan wajib memberi pertanggungjawaban kepada anggoita atas kepengurusan Perkumpulan yang disampaikan dalam rapat anggota.

f. Keputusan rapat, menurut Pasal 1659 KUHPerdata :

· Keputusan diambil dengan suara terbanyak, dan
· Masing-masing anggota mempunyai hak yang sama

g.  Tanggungjawab anggota

Tanggung jawab anggota diatur pada Pasal 1661 KUHPerdata
· Para anggota tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan-perikatan yang dibuat Perkumpulan
· Segala utang hanya dapat dilunasi dari harta kekayaan Perkumpulan

Sumber :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan Keenam, Sinar Grafika.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...