google.com/foto |
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. (Pasal 1 ayat (1) PP no. 37/1998 tentang PPAT)
b. Tugas Pokok dan Kewenangan PPAT
PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran oleh perbuatan hukum itu. (Pasal 2 ayat (1) PP no. 37/1998 tentang PPAT)
Adapun Perbuatan hukum yang berkaitan dengan : (Pasal 2 ayat (2) PP no. 37/1998 tentang PPAT)
- jual-beli;
- tukar-menukar;
- hibah;
- pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
- pembagian hak bersama;
- pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai ataas tanah Hak Milik;
- pemberian Hak Tanggungan;
- pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang terletak di dalam daerah kerjanya (Pasal 4 PP no. 37/1998 tentang PPAT)
c. Pengangkatan dan Pemberhentian PPAT
PPATdiangkat dan diberhenrikan oleh Menteri (Pasal 5 ayat (1) PP no. 37/1998 tentang PPAT)
Syarat untuk diangkat PPAT adalah (Pasal 6 PP no. 37/1998 tentang PPAT)
- berkewenangan Indonesia;
- berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
- berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh institusi Kepolisian setempat;
- belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- sehat jasmani dan rohani;
- lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi;
- lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT karena : (Pasal 8 ayat (1) PP no. 37/1998 tentang PPAT)
- meninggal dunia; atau
- telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai notaris dengan tempat kedudukan di kab/kota daerah tingkat II yang lain daripada daerah kerjanya sebagai PPAT;atau
- diberhentikan oleh menteri.
PPAT yang berhenti menjabat sebagai PPAT karena diangkat dan mengangkat sumpah jabatan Notaris di Kab/Kota daerah tingkat II yang lain daripada daerah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dapat kembali menjadi PPAT dengan wilayah kerja Kab/Kota Daerah tingkat II tempat kedudukannya sebagai Notaris, apabila formasi PPAT untuk daerah kerja belum penuh (Pasal 9 PP no. 37/1998 tentang PPAT)
PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena : (Pasal 10 ayat (1) PP no. 37/1998 tentang PPAT)
- permintaan sendiri;
- tidak lagi menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan Menteri atau pejabat yang lainnya;
- melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
- diangkat sebagi pegawai negeri sipil atau ABRI.
PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena : (Pasal 10 ayat (2) PP no. 37/1998 tentang PPAT)
- melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
- dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PPAT dapat diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai PPAT karena sedang dalam pemeriksaan pangadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat. (Pasal 11 ayat (1) PP no. 37/1998 tentang PPAT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar