Tempat literasi berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam catatan io ini. Mohon maaf, karena banyak kekurangan dan jika kekeliruan.
Translate
Tampilkan postingan dengan label CV. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CV. Tampilkan semua postingan
Kamis, Maret 24, 2022
IKUT NGE-ZOOM : MEMAHAMI AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV DAN PEMBUBARAN CV
Label:
Akta Notaris,
CV,
Hukum Kenotariatan,
Notaris
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Senin, Februari 04, 2019
Persekutuan Komanditer /CV Atas Saham #lanjutan
Perkembangan yang terjadi pada Persekutuan Komaditer dalam praktiknya adalah kedudukan permodalan. Apabila modal perusahaan dianggap belum mencukupi, maka Pesekutuan Komanditer yang semula perorangan menjadi Persekutuan Komanditer atas saham. Kekurangan modal akan teratas dengan dibagi-bagi dalam beberapa saham.
A. Cara Pemilikan Saham
Ada beberapa cara pemilikan saham oleh Komanditaris, antara lain :
Pertama. dibayar penuh secara tunai.
Apabila komanditaris membayar saham penuh dengan tunai, kepadanya dapat diberikan saham atas tunjuk atau pembawa atau juga share issue in bearer form :
- Jadi nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut;
- Siapa yang dapat menunjukkaan saham tersebut dianggap sebagai pemilik.
Saham atau tunjuk yang tidak menyebut pemilik sering disebut saham blanko. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun dengan persetujuan komplimentaris atau pengurus Persekutuan Komanditer.
Kedua, tidak dibayar penuh secara tunai.
Pengambilan saham oleh komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, yang diberikan kepadanya saham atas nama (aandelen op naam, registered share) :
- Nama Komanditaris disebut di atas saham, sehingga pemiliknya tertentu;
- Berwenang mengalihkannya kepada pihak lain, hanya dapat dilakukan komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara endosemen yang disertai dengan penyerahan saham tersebut.
Hal ini terdapat persamaan kedudukan pemegang saham (shareholder) dalam perseroan dengan pemegang saham Persekutuan Komanditer atas saham.
B. Perbedaan Pemegang saham Komaditaris dengan Pemegang Saham Perseroan Terbatas
Terdapat perbedaan, antara lain :
- anggota atau pemegang saham dalam Persekutuan Komaditer atas saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut dengan sekutu komplementaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka.
- sebalinya, anggota Direksi dalam Perseroan Terbatas yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang perseroan. Bertanggung jawab sebatas pelaksanaan tugas dan fungsi pengurusan yang diberikan kepada mereka sesuai yang ditentukan dalam AD.
Persekutuan Komanditer atas saham merupakan bentuk perusahaan antara persekutuan komanditer dengan Perseoran Terbatas. Praktiknya, terhadap Persekutuan Komanditer atas saham, berlaku ketentuan yang mengatur Persekutuan Komaditer, dan diterapkan juga secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perseroan Terbatas, terutama yang berkenaan dengan bidang yang mengatur perusahaan.
C. Persekutuan Komanditer Atas Saham Bubar, Apabila Anggota Komplimentaris Meninggal Dunia.
Jika anggota Komanditaris atau pemegang saham persekutuan komanditer seham meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan persekutuan tersebut. Sebaliknya kalau yang meninggal dunia anggota komplentaris atau anggota pengurusm persekutuan komanditer atas saham, berakhir dan bubar, dan selanjutnya diadakan pemberesan. hal ini berbeda dengan Perseroan Tebatas. meninggalnya atau digantinya anggota direksi tidak mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan perseroan. Mengenai cara mendirikan Pesekutuan Komanditer atas saham adalah bebas. tidak memerlukan formalitas dan tidak mesti berbentuk akta notaris.
sumber :
M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.
Label:
Bentuk Usaha,
bukan badan hukum,
CV,
Hukum,
Persekutuan Komanditer
Lokasi:
Indonesia
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Rabu, Januari 30, 2019
Mengenal dekat tentang Persekutuan Komanditer (Commanditair Vennootschap/CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditair Vennootshap) diatur Buku Pertama, Titel Ketiga Bagian Kedua (Pasal 16-35) KHUD dan Komanditer.
Landasan Hukum
Pasal 19-35 KUHD, Pasal 19 berbunyi : Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih peminjaman uang.
Persekutuan Komanditer (Commanditair Vennootshap) atau Limited partnership, terdapat satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sesuai sebagai pemasukan pada Persekutuan Komanditer. Sekutu Komanditer yang hanya meminjamkan modal kepada Persekutuan, tidak turut campur tangan dalam pengurusan dan pengusaan dalam Persekutuan
Status pada Komanditer
Status hukum seorang sekutu komanditer, dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan. Diharapkannya dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang ditanamakannya.
Sekutu Komanditer, sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan Pesekutuan Komanditer. Seolah-olah dia tidak berbeda dengan pelepas (geldschieter, financial backer) yang diatur pada UU Pelepas Uang (geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523)
Persekutuan Komanditer terdiri dari dua macam sekutu :
- Sekutu pengurus atau sekutu Komplementer (complementaris) yangt bertindak sebagai persero pengurus dalam Persekutuan Komanditer. Selain sekutu juga ikut memberi pemasukan modal, sekutu komplementaris sekaligus menjadi pengurus persekutuan komanditer
- Sekutu Komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus Pesekutuan Komanditer, dia tidak ikut bertindak keluar.
Pasal 20 KUHD, hanya dikenal komanditer dengan penanaman modal, dimana status dan tanggung jawab mereka
- Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam perusahaan Komanditer tersebut
- mereka hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga mereka disebut sekutu penanaman modal terbatas (commanditaire vennotshap, limited by shares)
- Kerugian Persekutuan Komanditer yang ditanggung sekutu komnaditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (limited liability)
- Nama Pesekutuan Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya mereka disebut komanditer atau commanditaire vennoot yang berarti sleeping parther atau silent parther.
Bertindak Keluar
Anggota atau sekutu Persekutuan Komanditer yang bertindak keluar adalah anggota yang melakukan pengurusan. Mereka itu yang disebut sekutu Komplementaris (daden van beheer). Mereka berbeda dengan kedudukan pada komanditaris atau sekutu Komanditer yang hanya berkedudukan sebagai penanam modal
Ada beberapa poin mengenai hal demikian :
- yang bertindak keluar hanya anggota pengurus, yang disebut anggota komplementaris;
- apabila anggota komanditaris ikut mencampuri pengurusan perusahaan, dia akan memikul akibat hukum yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurus oleh karena itu, ia iktu bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang persekutuan komanditer secara solider;
- kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma, sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Firma lainnya sebelum mereka mencampuri penyelenggaraan pengurusan itu.
sumber :
Marjenner Termorshuizen. 1999. Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Djambatan : Jakarta
M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.
Siti Soemarti. 1993. KUHD dan PK. Seksi Hukum Dagang Fak. Hukum UGM; Yogyakarta.
Label:
Bentuk Usaha,
bukan badan hukum,
CV,
Kitab undang-undang Hukum perdata (KUH Perdata),
KUHD,
KUHPerdata,
Persekutuan Komanditer
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Langganan:
Postingan (Atom)
Postingan terakhir
PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?
google.com/foto Ya, Ke BPN Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...