Persekutuan Komanditer (Commanditair Vennootshap) diatur Buku Pertama, Titel Ketiga Bagian Kedua (Pasal 16-35) KHUD dan Komanditer.
Landasan Hukum
Pasal 19-35 KUHD, Pasal 19 berbunyi : Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih peminjaman uang.
Persekutuan Komanditer (Commanditair Vennootshap) atau Limited partnership, terdapat satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sesuai sebagai pemasukan pada Persekutuan Komanditer. Sekutu Komanditer yang hanya meminjamkan modal kepada Persekutuan, tidak turut campur tangan dalam pengurusan dan pengusaan dalam Persekutuan
Status pada Komanditer
Status hukum seorang sekutu komanditer, dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan. Diharapkannya dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang ditanamakannya.
Sekutu Komanditer, sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan Pesekutuan Komanditer. Seolah-olah dia tidak berbeda dengan pelepas (geldschieter, financial backer) yang diatur pada UU Pelepas Uang (geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523)
Persekutuan Komanditer terdiri dari dua macam sekutu :
- Sekutu pengurus atau sekutu Komplementer (complementaris) yangt bertindak sebagai persero pengurus dalam Persekutuan Komanditer. Selain sekutu juga ikut memberi pemasukan modal, sekutu komplementaris sekaligus menjadi pengurus persekutuan komanditer
- Sekutu Komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus Pesekutuan Komanditer, dia tidak ikut bertindak keluar.
Pasal 20 KUHD, hanya dikenal komanditer dengan penanaman modal, dimana status dan tanggung jawab mereka
- Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam perusahaan Komanditer tersebut
- mereka hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga mereka disebut sekutu penanaman modal terbatas (commanditaire vennotshap, limited by shares)
- Kerugian Persekutuan Komanditer yang ditanggung sekutu komnaditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (limited liability)
- Nama Pesekutuan Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya mereka disebut komanditer atau commanditaire vennoot yang berarti sleeping parther atau silent parther.
Bertindak Keluar
Anggota atau sekutu Persekutuan Komanditer yang bertindak keluar adalah anggota yang melakukan pengurusan. Mereka itu yang disebut sekutu Komplementaris (daden van beheer). Mereka berbeda dengan kedudukan pada komanditaris atau sekutu Komanditer yang hanya berkedudukan sebagai penanam modal
Ada beberapa poin mengenai hal demikian :
- yang bertindak keluar hanya anggota pengurus, yang disebut anggota komplementaris;
- apabila anggota komanditaris ikut mencampuri pengurusan perusahaan, dia akan memikul akibat hukum yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurus oleh karena itu, ia iktu bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang persekutuan komanditer secara solider;
- kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma, sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Firma lainnya sebelum mereka mencampuri penyelenggaraan pengurusan itu.
sumber :
Marjenner Termorshuizen. 1999. Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Djambatan : Jakarta
M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.
Siti Soemarti. 1993. KUHD dan PK. Seksi Hukum Dagang Fak. Hukum UGM; Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar