Translate

Senin, Juni 08, 2020

MENCARI BENTUK ATAU FORMAT CYBER NOTARY

Adanya Pandemi Covid 19 telah menjadi “trigger” kepada para Notaris untuk segera mewujudkan Cyber Notary, sehingga pada masa pandemi ini banyak seminar/diskusi dalam jaringan (daring) yang membahas relasi atau pentingnya CN tersebut dengan pembuatan akta Notaris. Ada 2 (dua) pandangan tentang Cyber Notary tersebut di kalangan Notaris :

1. Cyber Notary dalam ruang lingkup yang terbatas (Cyber Notary setengah hati), yaitu hanya menghadap/berhadapan saja bisa dilakukan secara online, misalnya pakai skype, zoom, googlemeet, duo, atau aplikasi lainnya, sedangkan produknya (akta) secara fisik harus ada. Jika seperti itu dilakukan, maka penandatanganan para penghadap harus secara digital.

2. Cyber Notary sepenuhnya, baik menghadap/berhadapan, tandatangan/paraf, meterai, stempel digital, kemudian Minuta pun digital, dan Salinan dalam bentuk digital atau diberikan dalam bentuk microchip atau Notaris akan memberikan barcode (yang terhubung ke srever) kepada para penghadap. Minuta dan data pendukung disimpan dalam server “Cloud” atau “Cloud Computing” atau serven lain yang sudah ditentukan.

Kalaupun sekarang kita (misalnya) melakukan proses pengesahan perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan tidak dalam ruang lingkup (1 dan 2) diatas, karena fisiknya tetap ada (baik Minuta dan Salinannya), tapi fisiknya dikonversi bisa jadi bukti elektronik.  Jadi sebenarnya yang diinginkan para Notaris yang mana ?  Ataukah Cyber Notary hanya baru wacana, ataukah kita tetap menjalankan tugas jabatan seperti sekarang ini saja sudah senang dan bahagia. Kalau tidak senang dan tidak bahagia, jangan jadi Notaris.

*HBA-INC

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...