Translate

Tampilkan postingan dengan label Cyber Notary. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cyber Notary. Tampilkan semua postingan

Senin, Juni 08, 2020

MENCARI BENTUK ATAU FORMAT CYBER NOTARY

Adanya Pandemi Covid 19 telah menjadi “trigger” kepada para Notaris untuk segera mewujudkan Cyber Notary, sehingga pada masa pandemi ini banyak seminar/diskusi dalam jaringan (daring) yang membahas relasi atau pentingnya CN tersebut dengan pembuatan akta Notaris. Ada 2 (dua) pandangan tentang Cyber Notary tersebut di kalangan Notaris :

1. Cyber Notary dalam ruang lingkup yang terbatas (Cyber Notary setengah hati), yaitu hanya menghadap/berhadapan saja bisa dilakukan secara online, misalnya pakai skype, zoom, googlemeet, duo, atau aplikasi lainnya, sedangkan produknya (akta) secara fisik harus ada. Jika seperti itu dilakukan, maka penandatanganan para penghadap harus secara digital.

2. Cyber Notary sepenuhnya, baik menghadap/berhadapan, tandatangan/paraf, meterai, stempel digital, kemudian Minuta pun digital, dan Salinan dalam bentuk digital atau diberikan dalam bentuk microchip atau Notaris akan memberikan barcode (yang terhubung ke srever) kepada para penghadap. Minuta dan data pendukung disimpan dalam server “Cloud” atau “Cloud Computing” atau serven lain yang sudah ditentukan.

Kalaupun sekarang kita (misalnya) melakukan proses pengesahan perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan tidak dalam ruang lingkup (1 dan 2) diatas, karena fisiknya tetap ada (baik Minuta dan Salinannya), tapi fisiknya dikonversi bisa jadi bukti elektronik.  Jadi sebenarnya yang diinginkan para Notaris yang mana ?  Ataukah Cyber Notary hanya baru wacana, ataukah kita tetap menjalankan tugas jabatan seperti sekarang ini saja sudah senang dan bahagia. Kalau tidak senang dan tidak bahagia, jangan jadi Notaris.

*HBA-INC

Selasa, April 14, 2020

Protokol Notaris Elektronik dan Cyber Notary

• " Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang 
merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara 
oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan".

• "Notaris wajib membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta 
dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris".
"Protokol Notaris terdiri atas:
a. minuta Akta;
b. buku daftar akta atau repertorium;
c. dst ...

Dalam kerangka Kearsipan, maka :
Notaris adalah Pencipta Arsip (Pasal 1 ayat 14 PP 28/2012).
Akta Notaris adalah Arsip Dinamis (Pasal 1 ayat 4 PP 28/2012).

Bagaimana memindahkan Minuta Akta sebagai alat bukti Autentik (secara fisik) menjadi Dokumen Elektronik?
Menurut UU Kearsipan, "alih media" dapat dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan 
perundangundangan. (Pasal 49 PP Nomor 28/2012 Tentang Pelaksanaan UU Kearsipan).Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. (Pasal 49 PP Nomor 28/2012).

• Pasal 15 ayat 3 UUJN :
• Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
• Penjelasan Pasal 15 ayat 3 :
• Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain, kewenangan 
mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) ..."

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...