Translate

Selasa, April 14, 2020

Protokol Notaris Elektronik dan Cyber Notary

• " Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang 
merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara 
oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan".

• "Notaris wajib membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta 
dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris".
"Protokol Notaris terdiri atas:
a. minuta Akta;
b. buku daftar akta atau repertorium;
c. dst ...

Dalam kerangka Kearsipan, maka :
Notaris adalah Pencipta Arsip (Pasal 1 ayat 14 PP 28/2012).
Akta Notaris adalah Arsip Dinamis (Pasal 1 ayat 4 PP 28/2012).

Bagaimana memindahkan Minuta Akta sebagai alat bukti Autentik (secara fisik) menjadi Dokumen Elektronik?
Menurut UU Kearsipan, "alih media" dapat dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan 
perundangundangan. (Pasal 49 PP Nomor 28/2012 Tentang Pelaksanaan UU Kearsipan).Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. (Pasal 49 PP Nomor 28/2012).

• Pasal 15 ayat 3 UUJN :
• Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
• Penjelasan Pasal 15 ayat 3 :
• Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain, kewenangan 
mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) ..."

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...