• " Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang
merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara
oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan".
• "Notaris wajib membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta
dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris".
"Protokol Notaris terdiri atas:
a. minuta Akta;
b. buku daftar akta atau repertorium;
c. dst ...
Dalam kerangka Kearsipan, maka :
Notaris adalah Pencipta Arsip (Pasal 1 ayat 14 PP 28/2012).
Akta Notaris adalah Arsip Dinamis (Pasal 1 ayat 4 PP 28/2012).
Bagaimana memindahkan Minuta Akta sebagai alat bukti Autentik (secara fisik) menjadi Dokumen Elektronik?
Menurut UU Kearsipan, "alih media" dapat dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan. (Pasal 49 PP Nomor 28/2012 Tentang Pelaksanaan UU Kearsipan).Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (Pasal 49 PP Nomor 28/2012).
• Pasal 15 ayat 3 UUJN :
• Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
• Penjelasan Pasal 15 ayat 3 :
• Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain, kewenangan
mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) ..."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar