Kegiatan Pendaftaran Tanah
Pasal 19 ayat (2) Undang-Unandang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan kegiatan pendaftran tanah yang diadakan oleh Pemerintah, yaitu :
a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP pendaftaran tanah) menetapkan 2 macam kegiatan pendaftaran tanah, antara lain :
1. Kegiatan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali (opzet atau intial registration).
Pasal 1 angka 9 PP Pendaftaran Tanah menyebutkan, pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintahan nomor 10 tahun 1961 atau peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997.
Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftran tanah secara sporadik.
Macam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 24/1997, yaitu :
a) Pengumpulan dan pengolahan data fisik. kegiatannya meliputi :
- pembuatan peta dasar pendaftaran;
- penetapan batas bidang-bidang tanah;
- pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
- pembukuan daftar tanah;
- pembuatan surat ukur.
b) Pembuktian hak dan pembukuannya. Terbagi menjadi 2 yakni :
- Pembuktian hak baru (Pasal 23 PP 24/1997)
- Pembuktian hak lama (Pasal 24 PP24/1997)
c) Penertiban Sertipikat. Pejabat yang menandatangani sertipikat :
- kepala kantor pelaksanaan kab./kota dalam pendaftaran tanah secara sporadik yag bersifat individual (perorangan);
- kepala seksi hak atas tanah dan pendaftaran tanah atas nama kepala kantor pertanahan kab/kota dalam pendaftaran tanah secara sporadik yang bersifat massal;
- ketua panitia ajudikasi atas nama kepala kantor pertanahan kab./kota dalam pendaftaran tanah secara sistematik.
d) Penyajian data fisik dan data yuridis.(Pasal 33, Pasal 34 PP 24/1997)
e) Penyimpanan daftar umum dan dokumen (Pasal 35 PP 24/1997)
2. Kegiatan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (bijhouding atau maintenance)
Pasal 1 anka 12 PP 24/1997, pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dala peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Hal ini dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik dan/atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan data fisik dan/atau data yuridis tersebut pada kantor Pertanahan Kab.kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah.
Pasal 12 ayat (2) PP 24/1997, menetapkan macam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, meliputi :
a) Pendaftaran perlihan dan pembebanan hak, meliputi :
- pemindahan hak;
- pemindahan hak dengan lelang;
- peralihan hak karena pewarisan;
- peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi;
- pembebanan hak;
- penolakan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak.
b. Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah, meliputi :
- perpanjangan jangka waktu hak atas tanah;
- pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah;
- pembagian hak bersama;
- hapunsya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun;
- peralihan dan hapusnya Hak Tanggungan;
- perubahan data pendaftaran tanah berdasarakan putusan atau penetapan pengadilan;
- perubahan nama.
Macam Pendaftaran Tanah.
1. Pendaftaran Tanah secara Sporadik.
Pasal 1 angka 10, Pasal 8, Pasal 13 s.d Pasal 31 PP 24/1997 dan Pasal 46 s.d Pasal 72 Permen Agraria/Kepala BPN no. 3 tahun 1997.
Pasal 1 angka 10 PP 24/1997, pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan melalui Ajudikasi.
Pasal 1 angka 8 PP 24 tahun 1997, ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya
Pelaksanaan Pendaftaran tanah secara sistematik dibagi menjadi 2, yaitu :
- pendaftaran tanah secara sistematik dalam rangka program pemerintahan.
- pendaftaran tanah secara sistematik dengan swadaya masyarakat.
Karakteristik Pendaftaran tanah secara sistematik
- insiatif pendaftaran secara sistematik dapat berasal dari pemerintah, atau pemegang hak atas tanah
- pendanaan pendaftaran secara sistematik berasal dari pemerintah apabila inisiatifnya berasal dari pemerintah, atau dananya dari pemegang hak atas tanah apabila inisiatifnya berasal dari pemegang hak atas tanah;
- dilaksanakan oleh panitia ajudikasi;
- bersifat massal;
- pemohon tidak perlu datang, tetapi cukup datang ke posko pendaftaran.
- adanya penyuluhan hukum oleh panitia ajudikasi
- masanya selama 30 hari
- lahirnya hak atas tanah melalui konversi, pengakuan hak atau pemberian hak atas tanah negara;
- ditandatangani oleh Panitia ajudikasi atas nama Kepala tanah pertanahan kab./kota.
2. Pendaftaran Tanah secara Sporadik
Pasal 1 angka 11, Pasal 13 s.d Pasal 31 PP 24/1997 dan Pasal 73 s.d Pasal 93 Peremen Agraria/Kepala BPN no. 3 tahun 1997.
Pasal 1 angka 11 PP 24/1997, pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah s untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Bersifat Individual atau massal, pemohon menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pemohon datang ke Kantor Pertanahan kab./kota setempat untuk mengajukan permohonan agar hak atas tanahnya didaftar (bersertifikat) dan menanggung semua biaya dalam pendaftaran tanah.
Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan kepala kantor pertanahan kab./kota dibantu oleh panitia A, yang peran adalah membantu dalam melaksanakan penelitian data yuridis dan penetapan batas-batas tanah yang dimohon untuk di daftar (disertipikatkan)
Kegiatan pendaftaran tanah yang termasuk pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu :
- pendaftaran tanah atas bidang tanah yang belum bersertipikat (masih bertanda bukti petuk pajak bumi/kutipan leter C) baik secara individu atau massal;
- pendaftaran pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan atas tanah negara;
- pemberian hak pengelolaan;wakaf tanah hak milik;
- hak milik atas satuan rumah susun;
- Hak tanggungan
Karakteristik pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu :
- insiatif berasal dari ppihak yang berkepentingan;
- sifat individual atau massal;
- tidak ada penyuluhan hukum
- dalam pelaksanaan dilaksanakan oleh kepala kantor pertanahan kab./kota;
- kepala kantor pertanahan kab./kota dibantu oleh panitia A;
- semua biaya ditanggung oleh pemohon
- masa pengumuman data fisik dan data yuridis selama 60 hari;
- sertipikat ditandangani oleh kepala kantor pertanahan kab./kota bersifat individual;
- sertipikat ditandatangani oleh kepala seksi hak atas tanah dan pendaftaran tanah pada kantor pertanahan kab./kota yang bersifat massal.
sumber :
Santoso, Urip. 2013. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana-Prenadamedia : Jakarta
-----------------. 2016. Pejabat Pembuat Akta Tanah : Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Kencana : Jakarta.
Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah)
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar