Eksekusi secara umum diartikan menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicat/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang dilakukan secara paksa jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.Dasar hukum, antara lain:
- pasal 195-208 dan 224, 225 HIR atau pasal 206-240 dan 258 RBg
- pasal 180 HIR atau pasal 191 RBg
- RV (Reglement of de Rechtsvordering) pasal 1033
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, dst
Objek Eksekusi, antara lain:
- Eksekusi Putusan Perdata, putusan BHT, putusan provisi, putusan uitvoerbaar bij voorraad disingkat UbV
- Eksekusi putusan perdamaian (acte van dading)
- Eksekusi grosse, akta notarial, eksekusi jaminan (objek gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, leasing)
- Eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa yaitu putusan arbitrase nasional/internasional, putusan BPSK, KPPU, putusan KIP.
- Eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial (PHI)
Jenis Eksekusi, antara lain:
- eksekusi melakukan pembayaran sejumlah uang
- eksekusi melakukan sesuatu perbuatan
- eksekusi melakukan pemulihan lingkungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
- eksekusi riil.
Eksekusi Jaminan
1. Hak Tanggungan
- UU No 4/1996
- hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Objek (ps 4) disesuaikan secara terbatas dengan ps. 16 UUPA, yaitu: HM, HGU, HGB, HP)
2. Jaminan Fidusia
- UU No 42/1999
- Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
- objek adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar