Translate

Rabu, Juni 16, 2021

DASAR HUKUM AUDIT KEPATUHAN TERHADAP PROFESI NOTARIS

Audit kepatuhan adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan pihak pelapor dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan/atau kewajiban pelaporan kepada PPATK

Dasar Hukum Audit Kepatuhan Terhadap Profesi Notaris, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan kewenangan PPATK
  7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris
  8. Perka PPATK Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan audit kepatuhan, audit khusus dan pemantauan tindak lanjut hasil audit
  9. Perka PPATK Nomor 3 Tahun 2011 tentang tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi goAML bagi profesi
  10. SE Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan PMPJ dan Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurikan Bagi Profesi
  11. SE Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-1232 tentang Panduan PMPJ bagi Notaris
  12. SE Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-1239 tentang Panduan dan Pelaporan ke PPATK bagi Notaris.

 

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...