Audit kepatuhan adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan pihak pelapor dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan/atau kewajiban pelaporan kepada PPATK
Dasar Hukum Audit Kepatuhan Terhadap Profesi Notaris, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan kewenangan PPATK
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris
- Perka PPATK Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan audit kepatuhan, audit khusus dan pemantauan tindak lanjut hasil audit
- Perka PPATK Nomor 3 Tahun 2011 tentang tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi goAML bagi profesi
- SE Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan PMPJ dan Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurikan Bagi Profesi
- SE Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-1232 tentang Panduan PMPJ bagi Notaris
- SE Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-1239 tentang Panduan dan Pelaporan ke PPATK bagi Notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar