Translate

Tampilkan postingan dengan label profesi hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label profesi hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, Juni 16, 2021

DASAR HUKUM AUDIT KEPATUHAN TERHADAP PROFESI NOTARIS

Audit kepatuhan adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan pihak pelapor dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan/atau kewajiban pelaporan kepada PPATK

Dasar Hukum Audit Kepatuhan Terhadap Profesi Notaris, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan kewenangan PPATK
  7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris
  8. Perka PPATK Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan audit kepatuhan, audit khusus dan pemantauan tindak lanjut hasil audit
  9. Perka PPATK Nomor 3 Tahun 2011 tentang tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi goAML bagi profesi
  10. SE Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan PMPJ dan Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurikan Bagi Profesi
  11. SE Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-1232 tentang Panduan PMPJ bagi Notaris
  12. SE Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-1239 tentang Panduan dan Pelaporan ke PPATK bagi Notaris.

 

Kamis, Februari 21, 2019

Penyiapan Menulis Memorandum Hukum


google.com/foto
Tahap Pertama : Langkah-Langkah.

1. Pembentukan Konsepsi.
2. Penulisan Konsepsi, berisikan :

  • Kasus Posisi;
  • Masalah Hukum;
  • Penelurusan Sumber Hukum;
  • Pembentukan Pendapat Hukum;
  • Kesimpulan dan Rekomendasi.
(Penyusunan Memorandum Hukum bisa Kuasa atau Penasihat Hukum para pihak, ataupun Penegak Hukum)

Tahap Kedua : Persiapan dan Penyiapan.


Pada Tahapan ini memuat antara lain :

1. Analisis Hukum, mengambarkan :
  • Kegiatan Analisis, telaah terhadap permasalahan, pengkajian atas hukum yang berlaku untuk permasalahan tersebut, bagaimana penerapan hukumya dan konstruksi serta penyajian hasil analisis yang berupa kesimpulan.
  • Paradigma, ada dua hal yaitu paradigma displin secara hukum dan paradigma sistem hukum.
  • Penalaran Hukum, penguasaan terhadap hukum merupakan kecakapan yang dapat dilakukan melalui latihan yang sungguh-sungguh, dialnjutkan dengan penerapanya dalam praktik.
2. Bahasa Hukum, ditulis secara :
  • Jelas, diperlukan untuk menghindari salah penafsiran atau kesengajaan untuk menyalahgunkan suatu pernyataan.
  • Cermat, diperlukan untuk menghindari kesembronoan dalam penulisan hukum
  • Lugas, diperlukan untuk menghindari pemaparan yang bertele-tele, sehingga dapat mengaburkan maksa yang sesungguhnya perihal sesuatu, sehingga dapat timbul kseimpulan yang menyimpang dari apa yang sebenarnya dimaksud oleh penulis.

Cara Penyajian kedua hal tersebut antara lain dengan brainstormin, ceramah, debat, diskusi, kelompok studi kecil, lokakarya, role-playing (simulasi), panel forum dan seminar

Tahap Ketiga : Metode Menyusun Kerangka.


1. Menyusun Kerangka,
2. Pengelolaan Alinea;
3. Penyuntingan Kalimat;
4. Pedoman Pengutipan Sumber Penulisan.

Keempat hal ini dalam tahapan ini membutuhkan wawasan yang luas dan keterampilan serta pengalaman.

sumber :

Dirdjosisworo, Soedjono. 2002. Memorandum Hukum : Media untuk Melatih Penulisnya Menerapkan Hukum Positif dalam Menyelesaikan Perkara. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...