Translate

Kamis, Juni 17, 2021

PENGENALAN DASAR TENTANG BALAI HARTA PENINGGALAN

Balai Harta Peninggalan atau BHP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM. Bentukan Pemerintah Kolonial Belanda tanggal 1 Oktober 1624. Tujuan pembentukan BHP pada saat itu adalah untuk memenuhi kebutuhan bagi anggota VOC khususnya dalam hal mengurus harta benda yang ditinggalkan di wilayah negara Indonesia bagi kepentingan ahli warisnya yang berada di Nederland.

Berdasarkan lampiran II Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja balai harta peninggalan, terdapat 5 (lima) BHP yang wilayah kerjanya meliputi:

  1. Balai Harta Peninggalan Jakarta, wilayah kerjanya meliputi delapan provinsi yaitu: wilayah DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Lampung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Balai Harta Peninggalan Surabaya, wilayah kerjanya meliputi lima wilayah yaitu: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
  3. Balai Harta Peninggalan Semarang, wilayah kerjanya meliputi dua wilayah, yaitu: Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Balai Harta Peninggalan Medan, wilayah kerjanya meliputi enam wilayah, yaitu: Sumatera Utara, Nangroe Aceh  Darussallam, Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Provinsi Bengkulu.
  5. Balai Harta Peninggalan Makassar, wilayah kerjanya meliputi tiga belas wilayah,yaitu: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.

Tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan 

  1. Pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap)
  2. Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia atau tertutup 
  3. Pembuatan surat keterangan hak waris
  4. Bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberasan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan
  5. penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga
  6. penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan BHP, dan
  7. Tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...