AKTA PEMBUBARAN YAYASAN DAN AKTA PEMBATALAN YAYASAN
Dalam sebuah persidangan gugatan perdata diajukann pertanyaan kepada ahli (keterangan ahli) yaitu “ ada 2 akta yang berisi Akta Pembubaran Yayasan dan Akta Pembatalan Yayasan yang jadi objek dalam gugatan ini, apa yang dimaksud dengan Akta Pembubaran Yayasan dan Akta Pembatalan Yayasan..?
Pertanyaan tersebut bisa diberikan jawaban sebagai berikut “bahwa Yayasan sebagai sebuah lembaga yang dibuat oleh para pihak (subjek hukum) yang membuatnya di hadapan Notaris atau didirikan dengan akta Notaris, kemudian kedudukan sebagai badan hukumnya memperoleh pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Bahwa arti dari Yayasan dibubarkan yaitu secara “kelembagaan” yayasan tersebut pernah ada, yang kemudian “ditiadakan” dengan cara dibubarkan. Kalau dibubarkan maka aset Yayasan diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Yayasan yang bubar. Sedangkan “pembatalan” berarti “tindakkan hukum” pendirian Yayasan yang disebutkan dalam akta Notaris yang bersangkutan yang sekaligus tidak pernah ada atau tidak pernah dibuat atau dikembalikan sebagaimana belum pernah berdiri Yayasan tersebut”.
Apakah sekarang kita pernah membuat akta “Membatalkan Akta” atau akta “Membatalkan Isi Akta”…?
Kalau Membatalkan Akta berarti membatalkan seluruhnya (Awal – Isi – Akhir) akta dianggap tidak pernah terjadi, yang berarti Notaris juga membatalkan suatu keadaan yang tersebut pada Awal dan Akhir Akta yang seharusnya menjadi jaminan dan tanggungjawab Notaris. Sedangkan kalauMembatalkan Isi Akta, bahwa sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN – P menegaskan “Isi akta merupakan kehendak para pihak…”, yang berarti karena isi akta kehendak para pihak, jadi para pihak atas keinginannya sendiri membatalkan perbuatan hukum yang tersebut dalam isi akta tersebut.Kita yang memutuskan dan kita yang menerapkan, silahkan…!!!!
HBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar