Translate

Jumat, November 13, 2020

SALINAN TANPA MINUTA

SALINAN TANPA MINUTA.

Notaris menerima surat permohonan dari  pihak tertentu (melalui pengacaranya) dari subjek hukum yang tersebut dalam akta, agar Notaris bisa memberikan salinan yang kedua akta tersebut. Salinan akta yang dimohon dibuatnya sekitar 15 tahun yang lalu. 
Atas permohonan tersebut kemudian Notaris mencarinya dalam Bundel Minuta Akta, kemudian dicari pula dalam Repertorium (Buku Daftar Akta), juga di cari dalam Klaper (Buku Daftar Nama Penghadap Secara Alfabetis), setelah dicari pada ketika baik dalam Bundel Minuta Akta, Repertorium dan Klaper ternyata tidak menemukan akta yang dimohon Salinan tersebut ?  
Akhirnya Notaris menemukan kejanggalan, bahwa Notaris tidak pernah membuat akta pada tanggal, dan bulan serta tahun yang bersangkutan, juga dalam bulan yang bersangkutan tidak pernah membuat akta lebih dari 30 akta, tapi akta yang dimohon Salinannya tersebut dengan nomor di atas seratus.  Jadi kalau Notaris tidak membuatnya, siapa yang membuatnya ? 
Kejadian seperti tersebut di atas, bisa saja menimpa pada siapa saja, dengan cara memalsukan tandatangan Notaris dan stempelnya.  Apa yang harus dilakukan agara tidak dipalsukan ? Usahakan dari akta yang kita buat punya “ciri khas” yang tersembunyi dari tiap akta, misalnya dalam tiap lembar ada “kode tertentu” atau bisa juga dengan barcode atau cara-cara lain yang tahu hanya Notaris yang bersangkutan. Disamping itu kita bisa minta informasi dari Notaris yang bersangkutan (atau dari pemegang protokolnya) jika ada akta yang tidak “lazim dari biasanya, misalnya menerima akta yang nomornya memakai garis miring, seperti nomor : 1/2017.  Atau bisa juga terjadi, akta tersebut betul kita yang buat, tapi bagian dalamnya diubah oleh pihak lain (jika kita menerima salinan yang sudah difotocopy), sekarang ini dengan kecanggihan teknologi mudah saja dilakukan.
Tapi dalam hal ini bukan berarti, kita harus kembali membuat akta ditulis tangan atau menggunakan mesin tik manual untuk menghindari pemalsuan, tapi kalau rekan-rekan mau tidak dilarang untuk membuat akta ditulis tangan atau menggunakan mesin tik manual,  asal tidak pegel saja tangannya.

HBA

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...