PENERAPAN DOKTRIN MISBRUIK VAN OSMTANDIGHEIDEN/UNDUE INFLUENCE
Sudah sering mendengar (atau bahkan kita perna melakukannya) ketika ada subjek yang meminjam uang dengan jaminan tanah, sebagai tindakkan “jaga-jaga” atau bahkan “sebagai tindakkan simulasi” oleh para pihak dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Untuk Menjual (KJM), ketika Debitor wanprestasi. Debitor biasanya mau saja karena membutuhkan uang membua kedua akta tersebut. Meskipun pembuatan PPJB dan KJM tersebut sebagai tindakkan jaga-jaga atau simulasi, tapi ketika Debitor wanprestasi, sudah tentu oleh Kreditur kedua akta tersebut dilaksanakan, alasan jaga-jaga dan simulasi menjadi tidak berlaku lagi.
Ketika para subjek hukum tersebut berniat untuk membuat akta pinjam – meminjam dengan jaminan sertifikat tapi kemudian dibuatkan juga PPJN dan KJM (dengan alasan apapun) bisa dikategorikan sebagai Misbruik van omstandigheiden/Undue Influence merupakan tindakkan ketidak¬patutan yang diletakkan pada suatu “hubungan” para pihak yang tidak seim¬bang dalam pemberian kesepakatan (hubu¬ngan yang berat sebelah.
Hal tersebut bisa dibedakan dengandoktrin “Ketidakadilan” (unconscionability) dimana doktrin ketidakadilan (Unconscionability doctrin) ini mengajarkan bahwa suatu Perjanjian dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan, manakala didalam perjanjian itu terdapat klausula yang tidak adil dan memberatkan salah satu pihak mes¬kipun kontrak tersebut sudah ditandata-ngani.
Jika Debitor berkeberatan dan bisa membuktikan adanya Misbruik van omstandigheiden/Undue Influence atau unconscionability, maka kedua akta tersebut bisa batal demi hukum sejak dibuat. Tapi kalau gugatan pembatalan tersebut tidak pernah dilakukan, maka akta tersebut akan tetap berlaku sah dan mengikat dengan menggunakan teori asas Praduga Sah yaitu akta Notaris tetap dianggap sah selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kerkiatan hukuim tetrap.
Meskipun demikian Notaris tetap wajib mengetahui dan memahami doktrin Misbruik van omstandigheiden/Undue Influence agar bisa memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat.
Tapi mungkin ada juga diantara kita yang berkata “itu kan teori”.
HBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar