Akta di Bawah Tangan - Setiap tulisan atau surat yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak sendiri tanpa keterlibatan pejabat umum.
Akta Otentik - Akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Akta Partij atau Akta Pihak - Jenis akta notaris yang isinya memuat keterangan atau kehendak dari para pihak yang menghadap notaris.
Akta Relaas atau Berita Acara - Jenis akta notaris yang berupa berita acara yang dibuat oleh notaris untuk mencatat peristiwa yang ia saksikan atau lakukan sendiri sebagai pejabat umum.
Anti Pencucian Uang (APU) - Serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Apostille - Sertifikat yang dilekatkan pada dokumen publik (termasuk akta notaris) oleh Otoritas Kompeten suatu negara, yang mengesahkan keaslian tanda tangan dan jabatan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut, sehingga dapat diakui di negara anggota Konvensi Apostille lainnya tanpa perlu legalisasi.
Badan Akta atau Isi Akta - Bagian inti dari akta notaris yang memuat komparisi (identitas pihak), premis (latar belakang), dan isi perjanjian dalam bentuk pasal-pasal dan ayat-ayat.
Batal Demi Hukum (Nietig / Void) - Suatu kondisi di mana suatu perbuatan hukum dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki akibat hukum sejak awal karena melanggar syarat objektif atau syarat formil yang esensial.
Beneficial Owner (BO) / Pemilik Manfaat - Orang perseorangan yang menjadi pemilik atau pengendali akhir dari suatu korporasi atau yang menjadi penerima manfaat sebenarnya dari suatu transaksi.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) - Dokumen resmi yang dibuat oleh tim pemeriksa Majelis Pengawas setelah selesai melakukan pemeriksaan protokol, yang berisi semua temuan dan ditandatangani oleh pemeriksa serta notaris yang diperiksa.
Berita Acara Serah Terima Protokol - Dokumen otentik yang menjadi bukti sah telah terjadinya peralihan tanggung jawab penyimpanan dan pengelolaan Protokol Notaris dari notaris yang berhenti kepada notaris penerima protokol (NPP).
Bundel – Jili dan dari kumpulan minuta akta, biasanya dikelompokkan per bulan dengan jumlah maksimal 50 akta per jilid.
Cuti Notaris - Hak seorang Notaris yang telah menjabat minimal 2 tahun untuk tidak menjalankan jabatannya untuk sementara waktu karena alasan-alasan yang sah.
Cyber Notary / E-Notarization - Konsep pelaksanaan kewenangan notaris, termasuk pembuatan akta, melalui sarana elektronik tanpa memerlukan kehadiran fisik para pihak.
Customer Due Diligence (CDD) / Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) - Kewajiban Pihak Pelapor (termasuk notaris) untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau profil serta transaksi pengguna jasa.
Dapat Dibatalkan (Vernietigbaar / Voidable) - Suatu kondisi di mana suatu perbuatan hukum dianggap sah sampai adanya putusan pengadilan yang membatalkannya atas permintaan salah satu pihak, biasanya karena pelanggaran syarat subjektif.
Dewan Kehormatan Notaris - Organ internal Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berwenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Notaris.
Eksekutorial - Memiliki kekuatan untuk dilaksanakan atau dipaksakan layaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa perlu melalui proses gugatan.
Formasi Notaris: Jumlah kebutuhan notaris dalam suatu kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh Menteri Hukum, yang menjadi dasar penentuan bisa atau tidaknya seorang notaris diangkat di tempat keddudukan tersebut.
Grosse Akta - Salinan pertama dari suatu akta otentik tertentu (misalnya, akta pengakuan utang) yang pada bagian kepalanya terdapat irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang membuatnya memiliki kekuatan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan.
Hak Ingkar - Hak yang dimiliki notaris untuk menolak membuat akta apabila terdapat alasan yang sah menurut hukum dan keyakinannya, misalnya karena isi akta bertentangan dengan undang-undang atau ada itikad buruk dari para pihak atau utntuk tidak memberikan informasi apapun yang berkiatan dengan kata yang dibuat dihadapannya.
Honorarium - Imbalan jasa yang berhak diterima oleh notaris atas pelayanan hukum yang diberikannya, yang dasarnya dihitung dari nilai ekonomis dan/atau nilai sosiologis dari akta yang dibuat.
Ikatan Notaris Indonesia (INI): Satu-satunya organisasi notaris (wadah tunggal) bagi seluruh notaris di Indonesia.
Kausa yang Halal - Isi atau tujuan dari suatu perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan; merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.
Kekuatan Pembuktian Formil - Jaminan kebenaran dari sebuah akta otentik mengenai fakta-fakta yang disaksikan langsung oleh notaris, seperti tanggal, tempat, identitas, dan penandatanganan.
Kekuatan Pembuktian Lahiriah - Kekuatan sebuah akta yang secara fisik tampak sebagai akta otentik, sehingga harus dianggap demikian sampai terbukti sebaliknya.
Kekuatan Pembuktian Materiil - Kekuatan sebuah akta otentik yang menyatakan bahwa isi atau substansi keterangan para pihak di dalamnya harus dianggap benar dan mengikat mereka.
Kepala Akta atau Awal Akta - Bagian paling awal dari akta notaris yang berisi judul, nomor, waktu pembuatan, serta nama dan tempat kedudukan notaris.
Komparisi - Bagian awal dari badan akta yang menguraikan secara rinci identitas para pihak (penghadap) dan kapasitas atau landasan hukum mereka dalam melakukan perbuatan hukum.
Legalisasi - Tindakan notaris mengesahkan tanda tangan para pihak yang dilakukan di hadapannya dan memberikan kepastian tanggal penandatanganan pada surat di bawah tangan.
Magang - Proses kerja praktik wajib bagi calon notaris di kantor notaris yang telah ditunjuk, dengan jangka waktu minimal 24 bulan setelah lulus S2 Kenotariatan, sebagai syarat pengangkatan.
Majelis Kehormatan Notaris (MKN) - Lembaga independen yang dibentuk UUJN, beranggotakan unsur notaris, pemerintah, dan akademisi, yang berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum.
Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) – Lembaga independen yang dibentuk UUJN (yang berada di Jakarta) beranggotakan unsur notaris, pemerintah, dan akademisi, sebagai supervisi untuk MKNW.
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) - Lembaga independen yang dibentuk UUJN (yang berada di tiap propinsi), beranggotakan unsur notaris, pemerintah, dan akademisi, yang berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum, dan untuk melaksanakan ketentuan
Majelis Pengawas Notaris (MPN) - Lembaga pengawas eksternal notaris yang dibentuk oleh UUJN, terdiri dari tingkat Daerah (MPD), Wilayah (MPW), dan Pusat (MPP), dengan keanggotaan unsur notaris, pemerintah, dan akademisi.
Minuta Akta - Naskah asli sebuah akta yang ditandatangani para pihak, saksi, dan notaris, yang wajib disimpan dalam Protokol Notaris.
Notariat Latin - Sistem profesi notaris yang dianut di negara-negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental, di mana notaris berkedudukan sebagai pejabat umum yang imparsial.
Notaris Pensiun - Seorang Notaris yang telah berhenti dari jabatannya secara terhormat karena telah mencapai batas usia 65 tahun (atau 67 atau 70 tahun jika diperpanjang).
Notaris Penerima Protokol (NPP) - Seorang notaris yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima, menyimpan, dan mengelola protokol dari notaris lain yang telah berhenti dari jabatannya.
Notaris Pengganti - Seseorang yang memenuhi syarat dan diangkat untuk sementara waktu menjalankan jabatan dan kewenangan seorang Notaris yang sedang berhalangan (cuti, sakit).
Officium Nobile - Bahasa Latin yang berarti "jabatan yang luhur" atau "profesi yang terhormat", sebuah sebutan yang sering dilekatkan pada jabatan notaris.
Pejabat Umum - Seseorang yang diangkat oleh penguasa umum (negara) untuk menjalankan sebagian dari fungsi publik dan diberi kewenangan untuk membuat alat bukti otentik.
Pejabat Sementara Notaris : Orang yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas untuk sementara waktu mengamankan dan mengelola protokol dari Notaris lain yang jabatannya kosong secara mendadak (meninggal, dipecat, diskors).
Pembalikan Beban Pembuktian - Prinsip dalam hukum acara di mana akibat adanya bukti otentik, beban untuk membuktikan sebaliknya beralih dari penggugat kepada pihak yang menyangkal (tergugat).
Pemberhentian Dengan Hormat - Pengakhiran masa jabatan notaris karena sebab-sebab yang wajar, seperti meninggal dunia, pensiun, atau atas permintaan sendiri.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat - Sanksi berupa pencabutan jabatan notaris secara paksa oleh negara karena notaris tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etika yang berat.
Pemberhentian Sementara (Skorsing) - Sanksi administratif berupa pencabutan hak notaris untuk menjalankan jabatannya dalam jangka waktu tertentu (3 sampai 9 bulan).
Pemalsuan Intelektual - Jenis pemalsuan di mana isi atau keterangan dalam sebuah akta direkayasa atau tidak sesuai dengan kenyataan, meskipun secara fisik akta itu dibuat oleh pejabat yang sah.
Pemalsuan Materiil - Jenis pemalsuan yang dilakukan dengan mengubah, mengurangi, atau menambah isi dari sebuah dokumen yang asli secara fisik.
Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) - Serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme.
Penutup Akta atau Akhir Akta - Bagian akhir dari akta notaris yang berisi uraian tentang pelaksanaan formalitas seperti pembacaan, kehadiran saksi, penandatanganan, dan adanya renvoi.
Peradilan Preventif (Preventive Justice) - Fungsi penegakan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, berbeda dengan peradilan represif yang menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) - Suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, kepatutan, atau kesusilaan, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pihak Pelapor - Pihak-pihak (termasuk lembaga keuangan dan profesi tertentu) yang oleh UU TPPU diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Professional Indemnity Insurance - Asuransi tanggung gugat profesi atau asuransi malapraktik yang melindungi profesional dari klaim ganti rugi akibat dugaan kelalaian dalam memberikan jasa.
Protokol Notaris - Kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang wajib disimpan dan dipelihara oleh notaris, terdiri dari minuta akta, buku daftar, dan dokumen lainnya.
Rahasia Jabatan - Kewajiban hukum dan etis bagi notaris untuk merahasiakan seluruh isi akta dan keterangan yang diperolehnya dalam menjalankan jabatan.
Renvoi: Istilah hukum untuk setiap perubahan (pencoretan, penambahan, penggantian) yang dibuat pada minuta akta sebelum ditandatangani, dibuat pada sisi kiri bagian akta atau pada lembaran lain yang harus disahkan dengan paraf dan disebutkan jumlahnya di penutup akta.
Repertorium - Buku daftar utama yang wajib diisi oleh notaris setiap hari untuk mencatat semua akta yang dibuatnya secara kronologis berdasarkan nomor dan tanggal.
Rektifikasi – Pembetulan akta yang dilakukan terhadap akata yang sudah selesai, tapi tidak mengubah substansinya (Pasal 51 UUJN-P)
Saksi Pengenal – Saksi yag sengaja dihadirkan oleh para penghadap untuk menegaskan siapa yang menghadap tersebut.
Saksi Instrumenter atau Saksi Sakta - Saksi dalam pembuatan akta notaris yang fungsinya adalah menyaksikan kebenaran jalannya prosedur formal pembuatan akta, bukan menyaksikan kebenaran isi atau substansi perjanjian.
Salinan Akta - yang memuat seluruh isi dari Minuta Akta dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan aslinya, yang diberikan kepada para pihak yang berkepentingan.
Serah Terima Protokol - Prosedur formal penyerahan tanggung jawab penyimpanan dan pengelolaan Protokol Notaris dari satu notaris ke notaris lainnya, yang dituangkan dalam Berita Acara.
Sumpah Jabatan - Janji atau komitmen resmi yang diucapkan oleh seorang notaris di hadapan pejabat yang berwenang sebelum ia sah menjalankan jabatannya, yang berisi kesetiaan pada negara dan komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Surrogate – penjelasan atas fakta yang siketahui oleh Notaris atas para penghadap yang mengadap Notaris. Misalnya para pihak jika ada yang tidak membubuhkan tandatanganya karena tangannya sakit, maka Notaris wajib menuliskannya/menjelaskannya di akhir akta.
Syarat Formil - Persyaratan yang berkaitan dengan bentuk dan tata cara pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Syarat Materiil - Persyaratan yang berkaitan dengan substansi atau isi perbuatan hukum agar sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Tanda Tangan - Pembubuhan nama secara tulisan tangan (atau cap jempol sebagai penggantinya) yang berfungsi sebagai tanda persetujuan atau pengesahan atas suatu dokumen.
Tanggung Jawab Administratif - Pertanggungjawaban notaris terhadap negara atas kepatuhannya pada UU Jabatan Notaris.
Tanggung Jawab Perdata - Pertanggungjawaban notaris terhadap pihak yang dirugikan dalam bentuk kewajiban membayar ganti rugi.
Tanggung Jawab Pidana - Pertanggungjawaban notaris terhadap negara atas perbuatan yang merupakan tindak pidana, dengan sanksi berupa pidana penjara atau denda.
Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) - Transaksi yang menyimpang dari profil, tidak memiliki tujuan ekonomis yang jelas, atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, yang wajib dilaporkan kepada PPATK.
UUJN dan UUJN-P - Singkatan dari Undang-Undang Jabatan Notaris, merujuk pada UU No. 30 Tahun 2004 (UUJN) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 (UUJN-P)
Wadah Tunggal - Asas yang menetapkan bahwa hanya diakui satu organisasi jabatan yang sah secara hukum.
Waarmerking - Tindakan notaris mendaftarkan atau membukukan surat di bawah tangan dalam buku khususnya untuk memberikan kepastian tanggal pendaftaran.
Wilayah Jabatan - Batasan wilayah geografis (provinsi) di mana seorang notaris berwenang untuk menjalankan jabatannya dalam membuat akta otentik.
Sumber : INC 21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar