Translate

Tampilkan postingan dengan label legalisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label legalisasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, Mei 02, 2021

LEGALISASI ITU APA?

DASAR HUKUM

• Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Legalisasi adalah suatu tindakan dari Notaris mengenai dokumen atau surat yang dibuat dibawah tangan oleh para pihak, kemudian surat atau dokumen tersebut oleh para pihak dibawa ke hadapan Notaris, setelah dokumen atau surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris di hadapan para pihak, kemudian para pihak membubuhkan tandatangannya di hadapan notaris, selanjutnya notaris mendaftarkannya dalam buku khusus, dalam legalisasi tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari Notaris.

SYARAT PEMBUATAN LEGALISASI NOTARIS

• PENANDATANGANAN PADA SURAT DI BAWAH TANGAN TERSEBUT YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK-PIHAK DI HADAPAN/DISAKSIKAN OLEH SAKSI-SAKSI DAN NOTARIS SENDIRI.

• NOTARIS MENGENAL PIHAK-PIHAK YANG MENANDATANGANI SURAT DI BAWAH TANGAN YANG AKAN DILEGALISASI TERSEBUT

• ISI SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT DIJELASKAN/DITERANGKAN (VOORHOUDEN) OLEH NOTARIS KEPADA ORANG/PARA PIHAK YANG MELEGALISASI SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT, YANG JUGA DI HADIRI OLEH SAKSI-SAKSI

• NOTARIS MEMBUBUHKAN STEMPEL DAN TANDA TANGANNYA PADA BAGIAN BAWAH SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT DAN MEMBERIKAN TANGGAL SESUAI DENGAN TANGGALPENANDATANGANAN SURAT DI BAWAH TANGAN TERSEBUT.

• NOTARIS MEMBUAT CATATAN/KETERANGAN PADA BAGIANBAWAH SURAT DIBAWAH TANGAN TERSEBUT, “BAHWA NOTARIS TERSEBUT MENGENAL ORANG/PIHAK YANG
MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN PADA SURAT DI BAWAH TANGAN TERSEBUT, BAHWA ISI AKTA TELAH DIBACAKAN/DITERANGKAN KEPADA ORANG/PARA PIHAK YANG MENGHADAP, BAHWA NOTARIS MENYAKSIKAN DENGAN MATA KEPALA SENDIRI ORANG/PARA PIHAK YANG MENANDATANGANI.

• NOTARIS MENDAFTARKAN SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT PADA BUKU DAFTAR KHUSUS LEGALISASI YANG TELAH DISIAPKAN OLEH NOTARIS TERSEBUT DAN
MEMBERIKAN TANGGAL PENDAFTARAN SESUAI DENGAN TANGGAL PENANDATANGANAN SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT OLEH ORANG/PARA PIHAK YANG MENGHADAP.

HAK PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PIHAKLAHIR PADA SAAT MEMBUBUHKAN
TANDATANGAN SURAT YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PIHAK-PIHAK, BUKAN SAAT
PENDAFTARAN KEPADA NOTARIS.

• PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS HANYA MEMBENARKAN BAHWA PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT KESEPAKATAN / PERJANJIAN DAN TANGGAL YANG TERCANTUM DALAM SURAT YANG DICANTUMKAN KE DALAM BUKU LEGALISASI.

KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• AKTA DI BAWAH TANGAN HARUS DI TANDA TANGANI OLEH NOTARIS

• NOTARIS HANYA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEABSAHAN TANDA TANGAN YANG TERCANTUM DI DALAM AKTA, SEMENTARA PADA AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DI-WAARMERKING NOTARIS TIDAK MEMILIKI TANGGUNG JAWAB APAPUN TERHADAP AKTA TERSEBUT,

• PARA PIHAK YANG NAMANYA TERSEBUT DIDALAM AKTA (UNTUK LEGALISASI) MENGHADAP KEPADA NOTARIS DAN NOTARIS MEMBACA AKTA YANG TELAH DIKONSEP TERLEBIH DAHULU OLEH PARA PIHAK, APABILA AKTA TERSEBUT DIANGGAP TELAH MEMENUHI SYARAT SAH PERJANJIAN SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM PASAL 1320 KUHPERDATA MAKA NOTARIS AKAN MEMBACAKAN AKTA TERSEBUT KEPADA PARA PIHAK, SELANJUTNYA PARA PIHAK MENANDATANGANI AKTA TERSEBUT DISAKSIKAN OLEH NOTARIS DAN NOTARIS MENDAFTARKAN AKTA TERSEBUT KEDALAM BUKU KHUSUS LEGALISASI.

• NOTARIS HARUS BEWENANG SEPANJANG MENYANGKUT AKTA YANG DIBUAT ITU;

• NOTARIS HARUS BERWENANG SEPANJANG MENGENAI ORANG-ORANG UNTUK 
KEPENTINGAN SIAPA AKTA TERSEBUT DI BUAT;

• NOTARIS HARUS BERWENANG SEPANJANG MENGENAI TEMPAT, DIMANA AKTA TERSEBUT DIBUAT;

• NOTARIS HARUS BERWENANG SEPANJANG MENGENAI WAKTU PEMBUATAN AKTA ITU
LARANGAN DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• PIHAK NOTARIS TIDAK MEMBACAKAN DAN MENJELASKAN ISI DARI SURAT / DOKUMEN TERSEBUT, YANG TERKADANG DIAKIBATKAN OLEH BEBERAPA HAL, MISALNYA: NOTARIS TIDAK MENGERTI BAHASA DARI DOKUMEN TERSEBUT (CONTOH: PENULISAN DOKUMEN / SURAT YANG DITULIS DALAM BAHASA MANDARIN ATAU BAHASA LAIN YANG TIDAK DIMENGERTI OLEH NOTARIS TERSEBUT).

• PIHAK NOTARIS TIDAK TERLIBAT PADA SAAT PEMBAHASAN DALAM SURAT ATAU DOKUMEN DI ANTARA PARA PIHAK YANG BERTANDA-TANGAN.

PENGECUALIAN YANG BOLEH DILAKUKAN DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• DALAM HAL DEMIKIAN BERLAKU ASAS LEX SPECIALIS DEROGATE LEGI GENERALI YAKNI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MEMBUAT AKTA DISIMPANGI OLEH ADANYA PEJABAT LAIN YANG BERWENANG UNTUK MEMBUAT AKTA PENGECUALIAN INI DENGAN DIDASARKAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (KHUSUS) LAINNYA

• DENGAN PERKATAAN LAIN, WEWENANG NOTARIS BERSIFAT UMUM SEDANG WEWENANG PARA PEJABAT LAINNYA ADALAH PENGECUALIAN. MAKA DARI ITU APABILA DI DALAM PERATURAN PERUNDANG￾UNDANGAN UNTUK SUATU PERBUATAN HUKUM DIWAJIBKAN ADANYA AKTA AUTENTIK, DAN HAL ITU HANYA BISA DILAKSANAKAN DENGAN AKTA NOTARIS, KECUALI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADA YANG MENYATAKAN DENGAN TAGAS, ATAU SEBAGIAN YANG SATU-SATUNYA BERWENANG UNTUK ITU.


Tulisan dari HBA

Rabu, Oktober 14, 2020

INC HEBAT : PROBLEMATIKA DAN SOLUSI WAARMEKING DAN LEGALISASI


Sabtu, 17 Oktober 2020 pukul : 13.00 - 15.00 WIB

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...