Notaris dan Covid-19
Dalam masa sekarang bisa mendengarkan lagu/musik dari Dewa 19, sambil membaca berita Covid 19. Angka 19 nya sama. Timbul pertanyaan sekarang ini bolehkah Notaris membacakan akta via Zoom atau Google Meet atau aplikasi yang lainnya ? Kalau kita melihat prosedur normative berdasarkan UUJN bahwa para pihak/para penghadap, para saksi dan Notaris harus berada dalam suatu ruangan (secara fisik), tapi yang diminta sekarang dengan menggunakan aplikasi tertentu bisa berada dalam tempat yang berbeda dan berjauhan secara Video Conference (Vicon).
Memang kalau di UU PT diperkenankan untuk RUPS secara TeleConference. Tapi untuk yang lainnya belum ada pengaturannya. Bahwa autensitas akta Notaris bisa dilihat dari Prosedur, Wewenang dan Substansi. Nah berkaitan dengan Prosedur (termasuk pembacaan dan penandatangan akta) harus berada dalam suatu ruangan yang sama (berdasarkan UUJN).
Apakah dalam masa Pandemi Covid 19 diperbolehkan Notaris untuk ber”diskresi” atau mengambil kebijakan dari tata cara normatif dalam pembuatan akta ? Jika hal seperrti ini dilakukan dikhawatirkan ada yang mempermasalahkan secara hukum di kemudian hari. Atau ada pendapat lain ?
*Tulisan dari HBA
Latar Belakang Penanganan Covid-19
Coronavirus-19 (COVID) telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO,2020). Coronavirus adalah zoonosis atau virus yang ditularkan antara hewan dan manusia. Virus dan penyakit ini diketahui berawal di kota Wuhan, Cina sejak Desember 2019. Per tanggal 21 Maret 2020, jumlah kasus penyakit ini mencapai angka 275,469 jiwa yang tersebar di 166 negara, termasuk Indonesia.
Presiden Republik Indonesia telah menyatakan status penyakit ini menjadi tahap Tanggap Darurat pada tanggal 17 Maret 2020. Presiden juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Gugus Tugas ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID- 19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Dalam rangka penanganan cepat COVID-19 diperlukan Pedoman Penanganan Cepat Medis Dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada pelaksana teknis lapangan dan respon masyarakat terhadap kasus COVID-19.
*Sumber dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Maret 2019