BAGAIMANA KEDUDUKAN HUKUM AKTANYA. Semisal beberapa bulan yang lalu A adalah sebagai Notaris diperiksa oleh MPW. Hasil pemeriksaan MPW tidak pernah diberitahukan. Dan A tetap melayani masyarakat/membuat akta. Selanjutnya, Pada hari ini A (3 bulan setelah diperiksa) menerima surat dari MPW yang diputuskan bersalah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama 4 bulan terhitung sejak tanggal SK dari MPW tsb.
Jadi, dari jangka waktu tsb Notaris hanya efektif dijatuhi sanksi 1 bulan saja, dan selama 3 bulan (sampai sebelum SK) tetap membuat akta.lantas timbul pertanyaan : Bagaimana kedudukan hukum akta yang dibuat pada masa sanksi karena Notaris tidak tahu ?
Bahwa akta tersebut tetap sah dan mengikat selama sepanjang tidak ada yang menyatakan keberatannya. Dan kalaupun itu terbukti atau ada yang menyatakan keberatannya akta tersebut tetap sah dan mengikat karena ditandatangani oleh para pihak hanya nilai pembuktiannya terdegradasi sebagaimana akta dibawah tangan.
MENGINGKARI MENGHADAP.Selanjutnya tentang mengingkari menghadap. Bahawa sudah menjadi tabiat manusia, ketika semua berjalan baik dan saling menguntungkan tidak akan pernah rebut, datang ke Notaris agar tindakkannya dituangkan ke dalam akta Notaris. Sudah tentu Notaris akan melakukannya sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku. Sesuai perjalanan waktu terjadi “pecah kongsi”, pembagian keuntungan tidak adil, ada hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak dilaksanakan. Akhirnya terjadi gugat-menggugat dan Notaris jadi Turut Tergugat.
Alasan gugatan, lupa tidak pernah merasa menghadap. Inilah yang namanya “Mengingkari Menghadap”. Dalam gugatannya mohon Majelis Hakim membatalkan akta yang bersangkutan.
Jika Notaris digugat dengan alasan seperti tersebut di atas, Notaris tetap harus mempertahankan nilai otensitas akta yang bersangkutan, artinya datang dan hadapi gugatan tersebut, atau biarkan saja, bukankah akta “kehendak para pihak” kalaupun dibatalkan oleh Majelis Hakim, para pihak sendiri yang akan menerima akibatnya.
HBA – INC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar