Tempat literasi berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam catatan io ini. Mohon maaf, karena banyak kekurangan dan jika kekeliruan.
Translate
Tampilkan postingan dengan label Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanah. Tampilkan semua postingan
Kamis, Desember 23, 2021
ZOOM : MASALAH PERTANAHAN DI PENGADILAN
Label:
BPN,
KENOTARIATAN,
PPAT,
Tanah
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Kamis, November 25, 2021
Roadmap Penelitian Agrarian Studies Centre : Isi, Perumusan dan Aplikasi" Narasumber : Dianto Bachriadi, Ph.D (Direktur Agrarian Studies Centre)
Pasca Sarjana Unand is inviting you to a scheduled Zoom meeting.
Undangan Workshop Roadmap Penelitian PPs Unand
Topik : Roadmap Penelitian Agrarian Studies Centre : Isi, Perumusan dan Aplikasi"
Narasumber : Dianto Bachriadi, Ph.D (Direktur Agrarian Studies Centre)
Hari/ tanggal : Kamis/ 25 November 2021
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Join Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/9020512613?pwd=L2grMWdjdmZjQ0I3TGM0eVVQN2R4UT09
Meeting ID: 902 051 2613
Passcode: 172823
Label:
Agraria,
Hukum Pertanahan,
PPAT,
Tanah
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Senin, September 30, 2019
Kerangka Konsepsi
google.com/foto |
b. Tanah adalah permukaan
bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali, keadaan bumi di suatu tempat,
permukaan bumi yang diberi batas, bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan
sesuatu (pasir, cadas, napal dan sebagainya).[2]
c. Transmigrasi adalah
suatu perpindahan penduduk secara sukarela
untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yangdiselenggarakan
oleh Pemerintah.[3]
d. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengo-lahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[4]
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Jumat, September 20, 2019
Tanah cakupan Hukum Agraria
Sumber daya alam
yang penting bagi kehidupan manusia di bumi adalah tanah[1].
Sejak manusia lahir sampai meninggal dunia, tetap membutuhkan tanah. Tempat yang
digunakan untuk tinggal, bercocok tanam, dan berproduksi agar menghasilkan
barang dan jasa. Aset yang memiliki nilai ekonomis. Tanah juga merupakan objek
hukum yang membutuhkan kepastian hukum. Jika tanah yang di kuasai oleh
pemerintah mendapat gangguan dari pihak lain harus mendapatkan perlindungan
hukum.
Pada prinsipnya
tanah merupakan salah satu cakupan dalam hukum agraria. Hukum agraria memiliki
cakupan yang luas, terutama yang mencakup segala bumi, air, tanah, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya. Merujuk dalam konstitusi pada Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan sebagai turunan-nya
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA).
UUPA mengemban visi
dan misi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Jiwa dan semangatnya
dijabarkan melalui kewenangan Negara yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (2)
UUPA.[2]
Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pada hakikatnya negara
memiliki kewenangan secara yuridis formal terhadap tanah sebagai pengatur, perencana,
pelaksana dan sekaligus sebagai pengawas pengelolaan, penggunaan tanah-tanah
masyarakat hukum dan segala potensi sumber daya yang tersedia.[3]
Kedudukan dan kewenangan tersebut didasari pada asas hak menguasai negara.[4]
Hak menguasai
negara merupakan semacam wewenang pemerintahan pusat, yang pelaksanaannya dapat
dilimpahkan kepada pemerintahan daerah, lembaga pemerintahan, kesemuannya
dengan suatu pelimpahan wewenang yang dimuat dalam peraturan khusus yang
disebut dengan hak pengelolaan.[5]
Sebagaimana tujuan hak menguasai negara atas tanah terdapat dalam Pasal 2 ayat
(3) UUPA.[6]
bersambung......
bersambung......
[1] Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia Tanah adalah 1. Permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali;
2. Keadaan bumi di suatu tempat; 3. Permukaan bumi yang diberi batas dan; 4.
Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, cadas, napal dan
sebagainya)
[2] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berbunyi: Hak
menguasai dari Negara termaksud dalam pasal (1) pasal ini wewenang untuk: a.
mengatur dan mnyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkaasa tersebut; b. menentukan dan mnegatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa
dan; c. menentukan dan mngatur hubungan-hubungan hokum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
[3] Jack Reynold, Ch.Ayamiseba,
Kedudukan Hak Ulayat Dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum,
Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung, 2004, h. 180.
[4] Farida Fitriyah, Hukum Pengadaan
Tanah Transmigrasi, Setara Press, Malang, 2016, h. 4
[5] A.P Parlindungan, Landrform di
Indonesia Suatu Studi Perbandingan, Alumni, Bandung, h. 96.
[6] Pasal 2 ayat (3) UUPA berbunyi:
wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat (2)
pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti
kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Label:
Hukum Agraria,
Tanah
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Langganan:
Postingan (Atom)
Postingan terakhir
PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?
google.com/foto Ya, Ke BPN Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...