Translate

Tampilkan postingan dengan label Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanah. Tampilkan semua postingan

Kamis, Desember 23, 2021

Kamis, November 25, 2021

Roadmap Penelitian Agrarian Studies Centre : Isi, Perumusan dan Aplikasi" Narasumber : Dianto Bachriadi, Ph.D (Direktur Agrarian Studies Centre)


Pasca Sarjana Unand is inviting you to a scheduled Zoom meeting.

Undangan Workshop Roadmap Penelitian PPs Unand

Topik : Roadmap Penelitian Agrarian Studies Centre : Isi, Perumusan dan Aplikasi" 
Narasumber : Dianto Bachriadi, Ph.D (Direktur Agrarian Studies Centre)

Hari/ tanggal :  Kamis/ 25 November 2021
Waktu :  09.00-12.00 WIB

Join Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/9020512613?pwd=L2grMWdjdmZjQ0I3TGM0eVVQN2R4UT09

Meeting ID: 902 051 2613
Passcode: 172823

Senin, September 30, 2019

Kerangka Konsepsi

google.com/foto
a.  Jual beli yang dilakukan di bawah tangan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dengan maksud untuk memindahkan hak atas tanah dengan cara membuat surat perjanjian dengan materai secukupnya dan telah diketahui oleh Kepala Adat atau Kepala Desa atau Lurah.[1]
b.  Tanah adalah permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali, keadaan bumi di suatu tempat, permukaan bumi yang diberi batas, bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, cadas, napal dan sebagainya).[2]
c. Transmigrasi adalah suatu perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yangdiselenggarakan oleh Pemerintah.[3]
d.  Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengo-lahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[4]



[1] Lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
[2] Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang, 2016, h. 6.
[3] Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
[4]Lihat Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Jumat, September 20, 2019

Tanah cakupan Hukum Agraria


Sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia di bumi adalah tanah[1]. Sejak manusia lahir sampai meninggal dunia, tetap membutuhkan tanah. Tempat yang digunakan untuk tinggal, bercocok tanam, dan berproduksi agar menghasilkan barang dan jasa. Aset yang memiliki nilai ekonomis. Tanah juga merupakan objek hukum yang membutuhkan kepastian hukum. Jika tanah yang di kuasai oleh pemerintah mendapat gangguan dari pihak lain harus mendapatkan perlindungan hukum.
Pada prinsipnya tanah merupakan salah satu cakupan dalam hukum agraria. Hukum agraria memiliki cakupan yang luas, terutama yang mencakup segala bumi, air, tanah, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Merujuk dalam konstitusi pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan sebagai turunan-nya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UUPA mengemban visi dan misi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Jiwa dan semangatnya dijabarkan melalui kewenangan Negara yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA.[2] Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada hakikatnya negara memiliki kewenangan secara yuridis formal terhadap tanah sebagai pengatur, perencana, pelaksana dan sekaligus sebagai pengawas pengelolaan, penggunaan tanah-tanah masyarakat hukum dan segala potensi sumber daya yang tersedia.[3] Kedudukan dan kewenangan tersebut didasari pada asas hak menguasai negara.[4]
Hak menguasai negara merupakan semacam wewenang pemerintahan pusat, yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pemerintahan daerah, lembaga pemerintahan, kesemuannya dengan suatu pelimpahan wewenang yang dimuat dalam peraturan khusus yang disebut dengan hak pengelolaan.[5] Sebagaimana tujuan hak menguasai negara atas tanah terdapat dalam Pasal 2 ayat (3) UUPA.[6] 
bersambung......


[1] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Tanah adalah 1. Permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali; 2. Keadaan bumi di suatu tempat; 3. Permukaan bumi yang diberi batas dan; 4. Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, cadas, napal dan sebagainya)
[2] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berbunyi: Hak menguasai dari Negara termaksud dalam pasal (1) pasal ini wewenang untuk: a. mengatur dan mnyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkaasa tersebut; b. menentukan dan mnegatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa dan; c. menentukan dan mngatur hubungan-hubungan hokum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
[3] Jack Reynold, Ch.Ayamiseba, Kedudukan Hak Ulayat Dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung, 2004, h. 180.
[4] Farida Fitriyah, Hukum Pengadaan Tanah Transmigrasi, Setara Press, Malang, 2016, h. 4
[5] A.P Parlindungan, Landrform di Indonesia Suatu Studi Perbandingan, Alumni, Bandung, h. 96.
[6] Pasal 2 ayat (3) UUPA berbunyi: wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...