Translate

Jumat, September 20, 2019

Tanah cakupan Hukum Agraria


Sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia di bumi adalah tanah[1]. Sejak manusia lahir sampai meninggal dunia, tetap membutuhkan tanah. Tempat yang digunakan untuk tinggal, bercocok tanam, dan berproduksi agar menghasilkan barang dan jasa. Aset yang memiliki nilai ekonomis. Tanah juga merupakan objek hukum yang membutuhkan kepastian hukum. Jika tanah yang di kuasai oleh pemerintah mendapat gangguan dari pihak lain harus mendapatkan perlindungan hukum.
Pada prinsipnya tanah merupakan salah satu cakupan dalam hukum agraria. Hukum agraria memiliki cakupan yang luas, terutama yang mencakup segala bumi, air, tanah, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Merujuk dalam konstitusi pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan sebagai turunan-nya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UUPA mengemban visi dan misi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Jiwa dan semangatnya dijabarkan melalui kewenangan Negara yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA.[2] Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada hakikatnya negara memiliki kewenangan secara yuridis formal terhadap tanah sebagai pengatur, perencana, pelaksana dan sekaligus sebagai pengawas pengelolaan, penggunaan tanah-tanah masyarakat hukum dan segala potensi sumber daya yang tersedia.[3] Kedudukan dan kewenangan tersebut didasari pada asas hak menguasai negara.[4]
Hak menguasai negara merupakan semacam wewenang pemerintahan pusat, yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pemerintahan daerah, lembaga pemerintahan, kesemuannya dengan suatu pelimpahan wewenang yang dimuat dalam peraturan khusus yang disebut dengan hak pengelolaan.[5] Sebagaimana tujuan hak menguasai negara atas tanah terdapat dalam Pasal 2 ayat (3) UUPA.[6] 
bersambung......


[1] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Tanah adalah 1. Permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali; 2. Keadaan bumi di suatu tempat; 3. Permukaan bumi yang diberi batas dan; 4. Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, cadas, napal dan sebagainya)
[2] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berbunyi: Hak menguasai dari Negara termaksud dalam pasal (1) pasal ini wewenang untuk: a. mengatur dan mnyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkaasa tersebut; b. menentukan dan mnegatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa dan; c. menentukan dan mngatur hubungan-hubungan hokum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
[3] Jack Reynold, Ch.Ayamiseba, Kedudukan Hak Ulayat Dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung, 2004, h. 180.
[4] Farida Fitriyah, Hukum Pengadaan Tanah Transmigrasi, Setara Press, Malang, 2016, h. 4
[5] A.P Parlindungan, Landrform di Indonesia Suatu Studi Perbandingan, Alumni, Bandung, h. 96.
[6] Pasal 2 ayat (3) UUPA berbunyi: wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...