Sumber daya alam
yang penting bagi kehidupan manusia di bumi adalah tanah[1].
Sejak manusia lahir sampai meninggal dunia, tetap membutuhkan tanah. Tempat yang
digunakan untuk tinggal, bercocok tanam, dan berproduksi agar menghasilkan
barang dan jasa. Aset yang memiliki nilai ekonomis. Tanah juga merupakan objek
hukum yang membutuhkan kepastian hukum. Jika tanah yang di kuasai oleh
pemerintah mendapat gangguan dari pihak lain harus mendapatkan perlindungan
hukum.
Pada prinsipnya
tanah merupakan salah satu cakupan dalam hukum agraria. Hukum agraria memiliki
cakupan yang luas, terutama yang mencakup segala bumi, air, tanah, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya. Merujuk dalam konstitusi pada Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan sebagai turunan-nya
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA).
UUPA mengemban visi
dan misi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Jiwa dan semangatnya
dijabarkan melalui kewenangan Negara yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (2)
UUPA.[2]
Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pada hakikatnya negara
memiliki kewenangan secara yuridis formal terhadap tanah sebagai pengatur, perencana,
pelaksana dan sekaligus sebagai pengawas pengelolaan, penggunaan tanah-tanah
masyarakat hukum dan segala potensi sumber daya yang tersedia.[3]
Kedudukan dan kewenangan tersebut didasari pada asas hak menguasai negara.[4]
Hak menguasai
negara merupakan semacam wewenang pemerintahan pusat, yang pelaksanaannya dapat
dilimpahkan kepada pemerintahan daerah, lembaga pemerintahan, kesemuannya
dengan suatu pelimpahan wewenang yang dimuat dalam peraturan khusus yang
disebut dengan hak pengelolaan.[5]
Sebagaimana tujuan hak menguasai negara atas tanah terdapat dalam Pasal 2 ayat
(3) UUPA.[6]
bersambung......
bersambung......
[1] Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia Tanah adalah 1. Permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali;
2. Keadaan bumi di suatu tempat; 3. Permukaan bumi yang diberi batas dan; 4.
Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, cadas, napal dan
sebagainya)
[2] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berbunyi: Hak
menguasai dari Negara termaksud dalam pasal (1) pasal ini wewenang untuk: a.
mengatur dan mnyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkaasa tersebut; b. menentukan dan mnegatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa
dan; c. menentukan dan mngatur hubungan-hubungan hokum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
[3] Jack Reynold, Ch.Ayamiseba,
Kedudukan Hak Ulayat Dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum,
Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung, 2004, h. 180.
[4] Farida Fitriyah, Hukum Pengadaan
Tanah Transmigrasi, Setara Press, Malang, 2016, h. 4
[5] A.P Parlindungan, Landrform di
Indonesia Suatu Studi Perbandingan, Alumni, Bandung, h. 96.
[6] Pasal 2 ayat (3) UUPA berbunyi:
wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat (2)
pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti
kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar