google.com/foto |
b. Tanah adalah permukaan
bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali, keadaan bumi di suatu tempat,
permukaan bumi yang diberi batas, bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan
sesuatu (pasir, cadas, napal dan sebagainya).[2]
c. Transmigrasi adalah
suatu perpindahan penduduk secara sukarela
untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yangdiselenggarakan
oleh Pemerintah.[3]
d. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengo-lahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar