Translate

Tampilkan postingan dengan label Hakim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hakim. Tampilkan semua postingan

Rabu, Juli 15, 2020

SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS DAN KREATIF PADA PTUN

Sumber daya Manusia (SDM) adalah faktor sentral dalam suatu organisasi. Apapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya tersebut dikelola dan diurus oleh manusia. Jadi, manusia merupakan faktor strategis dalam semua kegiatan institusi/organisasi. SDM yang berkualitas hanya bisa dihasilkan apabila mereka mendapatkan pendidikan yang berkualitas pula yang mana sejak awal telah diajarkan untuk selalu berpikir bebas dan mencari sesuatu yang baru. Sebab, tidaklah mungkin bisa lahir sebuah kreatifitas jika orang selalu dibatasi cara berpikirnya. Dengan itu semua maka dapatlah diharapkan lahir suatu pemikiran yang kreatif. Pemikiran yang kreatif adalah pemikiran yang mampu menghasilkan sesuatu dari hal-hal yang sederhana dan ada disekitar mereka ketika melaksanakan tugasnya masing-masing dalam memberikan pelayanan kebenaran dan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pesatnya pertumbuhan keilmuan di seluruh sektor kehidupan tentunya akan mengakibatkan beberapa persoalan hukum baik secara kualitas maupun kuantitas semakin berkembang. Seiring dengan hal tersebut, setiap individu yang menjadi bagian fungsionaris pengadilan baik hakim maupun panitera dan pegawai dituntut untuk dapat meningkatkan dirinya baik dari segi keterampilan, pengatuhan, maupun kesadaran moral sesuai dengan laju perkembangan hukum di dalam perkembangan masyarakat. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan SDM yang berkualitas yaitu meningkatkan cara berpikir kreatif (shof skill). Hal ini bertujuan untuk menyongsong dan mengantisipasi permasalahan hukum yang muncul didalam perkembangan masyarakat sekaligus memeberikan jalan keluar terhadap permasalaha hukum tersebut secara tepat dan berhasil guna.

Sehubungan dengan hal di atas, maka dalam mengelola dan membina SDM yang kompeten dengan kriteria objek, PTUN melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara telah menerapkan sistem manajemen SDM berbasis kompetensi competency based HR management (CBHRM), sehingga tercipta hakim dan aparatur peradilan yang berintegritas dan profesional. Hal ini adalah kensekuensi logis dari adanya pembaharuan kebijakan dan strategi, baik pada area teknis yusidial maupun area non-teknis yudisial, yang mensyaratkan ketersediaan  SDM yang kompeten, berintegritas dan profesiaonal, serta kesempurnaan pelaksanaan tugas-tugas administratif, keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan SDM itu sendiri.

Pembentukan dan pelaksanaan sistem kamar dengan seluruh proses turunanya adalah pembaruan pada area teknis yudisial yang mensyaratkan ketersedian SDM yang kompeten, berintegritas dan profesional. Area nonteknis yudisial (area pendukung) juga mensyaratkan kesempurnaan pelaksanaan tugas-tugas administratif, keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan SDM itu sendiri. Diperlukan perencanaan dan langkah-langkah pembaharuan yang bersifat strategis, menyeluruh, terstruktur, terencana dan terintegrasi dalam satu sistem manajemen SDM.

Selasa, Juli 14, 2020

PEMUKTAKHIRAN SISTEM INFORMASI HUKUM

Populernya di internet sebagai the network of the networks, masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace. Substansi cyberspace adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. Keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkret dimana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit.

Terdapat korelasi yang kuat antara cybernetics theory dengan sistem hukum nasional, dalam hal efektifitas suatu hukum di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pembentukan perilaku sosial (social behaviour). Hukum sebagai suatu hukum (rule of law) berbanding lurus dengan pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum yang wujudnya berupa informasi yang tengah berlaku. Tidak akan ada ketentuan hukum yang berlaku efektif dalam masyarakat, jika informasi hukum tersebut tidak dikomunikasi dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengkomunikasian informasi hukum harus dirancang dalam pola yang lebih interaktif sehingga dapat menangkap dengan baik umpan balik dari masyarakatnya sehingga menimbulkan kesadaran hukum.

Hal tersebut tidak akan didapat hanya dengan sosialisasi ataupun penyuluhan hukum saja, melainkan juga harus dengan pengembangan sarana komunikasi ataupun infrastruktur informasi yang baik dan dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat. Hikmah dari cybernetics theory bagi sistem hukum adalah keberadaan sistem informasi hukum sebagai komponen keempat dalam sistem hukum nasional, disamping tiga komponen yang selama ini dikenal, yaitu: substansi, struktur, dan budaya. Secara teoritis kesenjangan antara rule of law dengan sosial behaviour dapat dijembatani.

Transparansi, akuntabilitas dan penyebarluasan informasi hukum di PTUN melalui pemanfaatan teknologi informasi antara lain telah diwujudkan dengan membangun sistem pelayanan informasi bagi publik, diantaranya:

  1. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk penanganan perkara;
  2. Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) untuk administrasi kepegawaian;
  3. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan;
  4. Juga berbagai sistem informasi lainnya yang dikembangkan oleh Satuan Kerja di Tingkat Pertama maupun Banding seperti Layanan Publik Terpadu (excellen court services) yang dikembangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
*Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.

Senin, Juli 13, 2020

SELEKSI HAKIM-HAKIM YANG TERSERAHKAN (ENLIGHTENED JUDGES) DALAM PROSES PROMOSI DAN MUTASI

Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan, PTUN melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara telah menetapkan kebijakan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas hakim yang profesional, kompeten dan berintegritas melalui mekanisme promosi dan mutasi hakim.

Metode yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan fit and proper test bagi calon pimpinan pengadilan dan calon wakil ketua pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Selain itu, digunakan metode penyeleksian terhadap hakim-hakim untuk ditempatkan pada peradilan-peradilan yang memiliki tingkat kompleksitas perkara yang tinggi. Metode-metode tersebut dilakukan guna mendapatkan hakim-hakim yang tercerahkan (enlightened judges)

Menurut Jimly Asshidiqie, hakim-hakim yang tercerahkan (enlightened judges) adalah hakim mengalami pencerahan. Pencerahan kepada hakim itu bukan hanya dalam arti integritas dan kecerdasan intelektualnya, tapi juga syarat-syarat hakim yang baik juga termasuk. Proses pencerahan itu tidak perlu menunggu semua hakim baik. Cukup mulai dari yang sedikit, yang terpenting dia punya keinginan untuk merombak lembaga peradilan agar lebih baik dan lebih maju. Hakim-hakim tercerahkan ini harus ada di setiap peradilan. Itu tidak perlu banyak hakim, satu orang juga cukup. Cukup satu. Artinya mulai dari satu bukan cukup satu. Sebab tidak mungkin bekerja sendirian untuk merombak sebuah peradilan. Lebih lanjut Jimly menambahkan hakim yan tercerahkan itu tidak harus pemangku pucuk pimpinan pengadilan. Tapi orang itu harus punya kemampuan leadership yang bisa menggerakkan orang-orang di pengadilan itu bahkan pimpinannya. Kalau orang yang punya kekuasaan akan jauh lebih mudah.

* Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...