Translate

Tampilkan postingan dengan label Promosi dan Mutasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Promosi dan Mutasi. Tampilkan semua postingan

Senin, Juli 13, 2020

SELEKSI HAKIM-HAKIM YANG TERSERAHKAN (ENLIGHTENED JUDGES) DALAM PROSES PROMOSI DAN MUTASI

Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan, PTUN melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara telah menetapkan kebijakan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas hakim yang profesional, kompeten dan berintegritas melalui mekanisme promosi dan mutasi hakim.

Metode yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan fit and proper test bagi calon pimpinan pengadilan dan calon wakil ketua pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Selain itu, digunakan metode penyeleksian terhadap hakim-hakim untuk ditempatkan pada peradilan-peradilan yang memiliki tingkat kompleksitas perkara yang tinggi. Metode-metode tersebut dilakukan guna mendapatkan hakim-hakim yang tercerahkan (enlightened judges)

Menurut Jimly Asshidiqie, hakim-hakim yang tercerahkan (enlightened judges) adalah hakim mengalami pencerahan. Pencerahan kepada hakim itu bukan hanya dalam arti integritas dan kecerdasan intelektualnya, tapi juga syarat-syarat hakim yang baik juga termasuk. Proses pencerahan itu tidak perlu menunggu semua hakim baik. Cukup mulai dari yang sedikit, yang terpenting dia punya keinginan untuk merombak lembaga peradilan agar lebih baik dan lebih maju. Hakim-hakim tercerahkan ini harus ada di setiap peradilan. Itu tidak perlu banyak hakim, satu orang juga cukup. Cukup satu. Artinya mulai dari satu bukan cukup satu. Sebab tidak mungkin bekerja sendirian untuk merombak sebuah peradilan. Lebih lanjut Jimly menambahkan hakim yan tercerahkan itu tidak harus pemangku pucuk pimpinan pengadilan. Tapi orang itu harus punya kemampuan leadership yang bisa menggerakkan orang-orang di pengadilan itu bahkan pimpinannya. Kalau orang yang punya kekuasaan akan jauh lebih mudah.

* Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...