Translate

Tampilkan postingan dengan label Sumber Daya Manusia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumber Daya Manusia. Tampilkan semua postingan

Rabu, Juli 15, 2020

SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS DAN KREATIF PADA PTUN

Sumber daya Manusia (SDM) adalah faktor sentral dalam suatu organisasi. Apapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya tersebut dikelola dan diurus oleh manusia. Jadi, manusia merupakan faktor strategis dalam semua kegiatan institusi/organisasi. SDM yang berkualitas hanya bisa dihasilkan apabila mereka mendapatkan pendidikan yang berkualitas pula yang mana sejak awal telah diajarkan untuk selalu berpikir bebas dan mencari sesuatu yang baru. Sebab, tidaklah mungkin bisa lahir sebuah kreatifitas jika orang selalu dibatasi cara berpikirnya. Dengan itu semua maka dapatlah diharapkan lahir suatu pemikiran yang kreatif. Pemikiran yang kreatif adalah pemikiran yang mampu menghasilkan sesuatu dari hal-hal yang sederhana dan ada disekitar mereka ketika melaksanakan tugasnya masing-masing dalam memberikan pelayanan kebenaran dan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pesatnya pertumbuhan keilmuan di seluruh sektor kehidupan tentunya akan mengakibatkan beberapa persoalan hukum baik secara kualitas maupun kuantitas semakin berkembang. Seiring dengan hal tersebut, setiap individu yang menjadi bagian fungsionaris pengadilan baik hakim maupun panitera dan pegawai dituntut untuk dapat meningkatkan dirinya baik dari segi keterampilan, pengatuhan, maupun kesadaran moral sesuai dengan laju perkembangan hukum di dalam perkembangan masyarakat. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan SDM yang berkualitas yaitu meningkatkan cara berpikir kreatif (shof skill). Hal ini bertujuan untuk menyongsong dan mengantisipasi permasalahan hukum yang muncul didalam perkembangan masyarakat sekaligus memeberikan jalan keluar terhadap permasalaha hukum tersebut secara tepat dan berhasil guna.

Sehubungan dengan hal di atas, maka dalam mengelola dan membina SDM yang kompeten dengan kriteria objek, PTUN melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara telah menerapkan sistem manajemen SDM berbasis kompetensi competency based HR management (CBHRM), sehingga tercipta hakim dan aparatur peradilan yang berintegritas dan profesional. Hal ini adalah kensekuensi logis dari adanya pembaharuan kebijakan dan strategi, baik pada area teknis yusidial maupun area non-teknis yudisial, yang mensyaratkan ketersediaan  SDM yang kompeten, berintegritas dan profesiaonal, serta kesempurnaan pelaksanaan tugas-tugas administratif, keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan SDM itu sendiri.

Pembentukan dan pelaksanaan sistem kamar dengan seluruh proses turunanya adalah pembaruan pada area teknis yudisial yang mensyaratkan ketersedian SDM yang kompeten, berintegritas dan profesional. Area nonteknis yudisial (area pendukung) juga mensyaratkan kesempurnaan pelaksanaan tugas-tugas administratif, keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan SDM itu sendiri. Diperlukan perencanaan dan langkah-langkah pembaharuan yang bersifat strategis, menyeluruh, terstruktur, terencana dan terintegrasi dalam satu sistem manajemen SDM.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...