PERLU BACK UP SECARA DIGITAL.
Terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung sudah tentu banyak dokumen/arsip yang terbakar, dan Kejaksaan Agung sudah memback up ya, sehingga masih ada datanya.Kejadian tersebut memberikan pelajaran kepada kita para Notaris jika Minuta dan arsip/dokumen lainnya yang selama ini disimpan secara fisik jika terbakar dan tidak ada back up secara digital (dalam bentuk Big Server atau Cloud) akan menyulitkan Notaris jika ada yang meminta Salinan atau Kutipan atau Grosse Akta. Sehingga jalan keluar yang paling mudah jika terjadi seperti itu, Notaris hanya bisa membuatkan surat keterangan tidak bisa memberikan Salinan/Kutipan/Grosse Akta dengan alsan Minutanya telah terbakar.
Sebenarnya Notaris atas inisiatif sendiri bisa melakukan back up Minuta secara Digital.Hanya Notaris terkadang rada alergi jika mendiskusikan yang berbau Digital untuk kepentingan Notaris dengan alasan belum ada dasar hukumnya.
HONORARIUM DAN BEA METERAI.
Pemerintah/Menteri Keuangan RI akan mengubah UU Bea Meterai, salah satu perubahannya yaitu bea Meterai, tidak ada lagi Meterai Rp. 3.000 dan Rp. 6.000, tapi akan jadi Rp. 10.000. Akta Notaris/PPAT dan dokumen lainnya sudah tentu akan bermeterai Rp. 10.000. Apakah sudah terpikir Honorarium pembuatan akta tersebut harus ikut naik ?
DISKON PASAL DAN AYAT DALAM AKTA.
Sekarang banyak Biro Jasa (BJ) pembuatan akta (misalnya pembuatan akta CV, PT, Yayasan) yang bisa saja hal tsb bekerjasama dengan Notaris dengan iming-iming diskon harga akta. Sebenarnya hal tsb tidak akan terjadi jika Notarisnya tidak mau seperti itu, tapi jika masih ada yang mau masih tetap akan terjadi. Bagaimana kalau ada diskon yang lain ? Contohnya seperti apa ? Jika ada yang meminta Diskon honorarium akta, apakah boleh pasal dan ayatnya didiskon juga?
HBA-INC