EX TUNC diartikan “sejak saat itu” yaitu suatu putusan dinyatakan tidak berlaku sejak dibuat (retroaktif), sehingga keputusan yang dinyatakan batal dan tidak sah tersebut berlaku surut terhitung dari saat dikeluarkannya keputusan itu. Keadaan dikembalikan pada keadaan semula sebelum dikeluarkannya keputusan yang disengketakan. Demikian pula akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak sah dan dianggap tidak pernah ada.
EX NUNC yang berarti berlakunya pada saat ditetapkannya (sekarang) /sejak dibatalkan, atau artinya mulai sekarang, berlaku untuk hari depan, berlaku sejak hari ditetapkan (tidak berlaku surut). Sehingga keputusan sebelumnya tetap dianggap ada (tidak berlaku surut).
Kedua istilah tersebut berasal dari Hukum Administrasi. Kedua istilah tersebut bisa untuk menilai akta Notaris.
Akta Notaris yang EX TUNC merupakan suatu perbuatan hukum yang tercantum dalam akta tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal akta dibuat, sehingga akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak sah dan dianggap tidak pernah ada, dan keadaan dikembalikan pada keadaan semula seperti ketikan perbuatan hukum yang bersangkutan belum dilakukan.
Akta Notaris yang EX NUNC merupakan pebuatan hukum yang tercantum dalam akta tersebut tidak berlaku sejak tanggal dinyatakan tidak berlaku (saat ini atau sekarang), sehingga perbuatan hukum sebelumnya dianggap pernah ada (terjadi) dengan segala akibat hukumnya. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 18/PUU-XVII/2019, apakah akta-akta fidusia yang berkaitan dengan ketentuan Wanprestasi/Cidera Janji yang dibuat SEBELUM putusan MKRI tersebut apakah EX TUNC atau EX NUNC ?
Bahwa Putusan MKRI tersebut bersifat EX NUNC. Sehingga jika diterapkan, maka akta-akta Fidusia yang dibuat sebelum lahirnya putusan MKRI tersebut bersifat EX NUNC. Putusan MKRI akan berlaku untuk akta-akta Fidusia yang dibuat SEJAK HARI INI KE DEPAN. Oleh karena itu untuk akta-akta Fidusia yang sudah dibuat (sebelum Putusan MKRI tersebut) tidak perlu dilakukan perubahan apapun tentang ketentuan Wanprestasi/Cidera Janji.
Tulisan dari Dr. Habib Adjie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar