Wanprestasi dalam bahasa awam "ingkar janji", menurut Kamus Hukum mempunyai arti “kelalaian, kealpaan, cidera janji ataupun tidak menepati kewajibannya dalam kontrak”. Pengertian wanprestasi atau (breach of contract) yaitu tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Ukuran wanprestasi telah terpenuhi dapat dilihat dari pendapat R. Subekti yang mengemukakan bahwa wanprestasi (kelalaian) dapat dikelompokan menjadi 4 bentuk, yakni; Tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan, melaksanakan yang dijanjikan namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan, melakukan apa yang telah diperjanjikan namun terlambat pada waktu pelaksanaannya, melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.
SYARAT BATAL.
Sedangkan yang dimaksud dengan syarat batal yaitu tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, bisa dapat dibatalkan (jika tidak memenuhi syarat subjektif) atau batal demi hukum (tidak memenuhi syarat objektif).
Dalam bebagai akta Notaris terkadang ditemukan substansi yang “paradox” yaitu mencampurkan Syarat Wanprestasi dan Syarat Batal. Bahkan mengenai syarat batal tersebut bisa diatur sesuai dengan kehendak para pihak.
Contohnya dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan dengan cara angsuran atau cicilan (pertahap cara pembayarannya) dalam jangka waktu tertentu, jika terjadi Pembeli tidak bayar pada waktu yang telah diperjanjikan dalam akta Notaris, apakah ini memenuhi syarat wanprestasi atau memenuhi syarat batal ? Sebenarnya hal tersebut pembeli Wanprestasi, tapi dijadikan syarat Batal, misalnya : jika Pembeli tidak melakukan pembayaran sebanyak dua kali berturut-turut, maka PPJB tersebut batal demi hukum. Paradox ya ?Hal tersebut sangat menyulitkan ketika akat PPJB jadi sengketa di pengadilan.
Tulisan dari Dr Habib Adjie