Translate

Tampilkan postingan dengan label Akta Otentik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akta Otentik. Tampilkan semua postingan

Selasa, Maret 08, 2022

SEKILAS TENTANG AKTA OTENTIK

TENTANG AKTA OTENTIK 
Dalam   RUU HAP (Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata) : 
Pasal 110 :
(1) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 terdiri atas AKTA OTENTIK dan akta di bawah tangan. 
(2) AKTA OTENTIK MERUPAKAN AKTA YANG DIBUAT DALAM BENTUK YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG DAN DIBUAT OLEH ATAU DI HADAPAN PEJABAT UMUM YANG BERWENANG DI TEMPAT AKTA TERSEBUT DIBUAT. 
(3) Akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat tidak oleh atau tidak di hadapan Pejabat Umum.
Jika kita baca Pasal 110 ayat (2) bahwa bahwa akta otentik yaitu :
1. Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
2. Dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum yang berwenang di tempat akat tersebu di buat.

Pasal tersebut kaitkan dengan Pasal 1 angka 20 yaitu PEJABAT UMUM adalah pejabat yang diberi wewenang khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi Akta Otentik bentuknya ditentukan oleh Undang-undang, sehingga siapapun Pejabat Umum dapat membuat akta Otentuk jika bentuknya ditentukan oleh Undang-undang, yang memenuhi syarat seperti itu (antara lain) Notaris, karena diperintahkan UUJN. 
Kekuatan akta Otentik ditegaskan dalam Pasal 111 yaitu Akta otentik memberikan pembuktian yang bersifat memaksa terhadap setiap orang tentang apa yang disaksikan dan diperbuat oleh Pejabat Umum dalam lingkup kewenangannya. 

Bagaimana dengan PPAT dan Pejabat Lelang ? Kalau dari perspektif pasal-pasal tersebut (dalam proses pembuktian di pengadilan), akta PPAT dan Pejabat Lelang belum memenuhi syarat akta Otentik, karena bentuknya belum ditentukan oleh Undang-undang. Maka untuk PPAT dan Pejabat Lelang jika aktanya dalam kategori otentik sesuai pasal-pasal tersebut, segeralah buat Undang-undang Jabatan PPAT dan Pejabat Lelang. 

Repost (HBA-INC).

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...