Translate

Tampilkan postingan dengan label PPJB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPJB. Tampilkan semua postingan

Selasa, Oktober 12, 2021

Problematika Pembuatan PPJB dan KUJ, Urgensi Pendaftarannya di Kantor Pertanahan dan Perlindungan Hukumnya bagi Notaris


*FULLDAY SEMINAR HYBRID*

1. Apakah anda ingin aman dan terlindungi dalam pembuatan PPJB dan KUJ ?
2. Klausula2 apa saja yang perlu anda tambahkan dalam pembuatan PPJB dan KUJ agar notaris terlindungi dari jerat hukum ?
3. Jerat hukum apa saja yang banyak  dialami oleh notaris dalam Pembuatan PPJB dan KUJ ?
4. Seberapa urgensinya pendaftaran PPJB dan KUJ di Kantor Pertanahan ?
5. Apakah Permen Agraria dan Tata Ruang No. 16 Th 2021 tepat untuk diterapkan bagi akta Notaris ?

*PENGURUS WILAYAH JAWA TIMUR IKATAN NOTARIS INDONESA*
Didukung oleh 
*PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA*

Menyelenggarakan 
*Full Day Seminar Offline dan Online* dengan Tema :

*Problematika Pembuatan PPJB dan KUJ, Urgensi Pendaftarannya di Kantor Pertanahan dan Perlindungan Hukumnya bagi Notaris.*

Yang akan diselenggarakan pada :
🗓 : Kamis, 14 Oktober 2021
⏰ : 09.00 WIB - 16.00WIB 
🏫 : Dyandra Convention Hall (Gramedia Expo)
Jalan Basuki Rachmat No. 93 - 105, Surabaya    

*KEYNOTE SPEAKER* :
TRI FIRDAUS AKBARSYAH, S.H., M.H. (Sekretaris Umum PP INI).

*NARA SUMBER* :
1. Dr. PIETER LATUMETEN, S.H,. M.H.
(Dewan Pakar dan Penasehat PP INI)
2. Dr. AGUNG IRIANTORO, SH, MKn
(Kabid Pengayoman dan Perlindungan Profesi PP INI)
3. WAHYUDI SUYANTO, SH
(Dewan Pakar / Emeritus Notaris)
4. Dr. ASEP HERI, SH. MH
(Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik)

Biaya :
Rp. 600.000,- (offline)
Rp. 100.000,- (online) 

Transfer melalui rek Mandiri :
No.rek : 140 00 2200226 6
An. Pengwil JATIM INI

Link Pendaftaran  : 
https://tinyurl.com/seminar-ini-14okt

PESERTA :
1.  Notaris
2.  PPAT
3.  ALB
4.  Umum

🎁 Fasilitas :
-- Seminar Kit dan  Materi.
-- Sertifikat Bernilai *4 (empat*) Poin (bagi peserta offline)

📌 Tetap patuhi protokol kesehatan selama acara berlangsung. 
Pada saat acara, peserta wajib :
1. Membawa bukti telah divaksin atau menunjukkan sertifikat vaksin melalui link Peduli Lindungi atau membawa hasil Rapid test antigen, minimal berlaku 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
2. Membawa Handsanitizer 
3. Memakai masker
4. Tetap menjaga jarak
5. Alat Tulis sendiri
6. KTP
7. Bukti Transfer

Narahubung/ Konfirmasi Pendaftaran :

Peserta OFFLINE :
Virizcha Meirin Romadhona, S.H., M.Kn : 08121705834

Peserta ONLINE :
Rilla Rininta Eka Satriya, S.H., M.Kn. : 081390712677

Hormat Kami,
*PANITIA PENYELENGGARA SEMINAR OFFLINE/ONLINE PENGWIL JATIM INI*

Kamis, September 23, 2021

Minggu, Februari 16, 2020

Ancaman Pidana yang berkaitan dengan Aparteman/Rumah Susun berdasarkan UU 20/2011 tentang Rumah Susun yang dapat berhubungan dengan pelaksanaan Jabatan Notaris.

Berikut adalah ketentuan-ketentuan terkait dengan hal tersebut diatas yang ternyata masih banyak dilanggar, dimulai dengan pembuatan akta PPJB atas apartemen padahal masih berupa gambar, Legalisasi PPJB atas apartemen yang juga masih gambar saja. Pasal-pasal dalam UU 20/2011 yang harus diperhatikan :

Pasal 16 
(2) Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Pasal 43 
(1) Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris. 
(2) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: 
a. status kepemilikan tanah; 
b. kepemilikan IMB; 
c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; 
d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
e. hal yang diperjanjikan.

Pasal 97 
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

Pasal 98 
Pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB:
a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau
b. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

Pasal 109 
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 110 
Pelaku pembangunan yang membuat PPJB: 
a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau 
b. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2); sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...