Tempat literasi berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam catatan io ini. Mohon maaf, karena banyak kekurangan dan jika kekeliruan.
Translate
Jumat, Oktober 01, 2021
SINAU BARENG ONLINE : IMPLEMENTASI KET HAK MEWARIS NOTARIil, PEMCATATAN PPJB DAN PERJ SEWA BERDASAR PERMEN ATR 16 THN 2021
Label:
Notaris,
Perjanjian Sewa,
Permen 16 Tahun 2021,
PPAT,
PPJB
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Postingan terakhir
PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?
google.com/foto Ya, Ke BPN Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar