Translate

Tampilkan postingan dengan label RUMAHSUSUN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUMAHSUSUN. Tampilkan semua postingan

Minggu, Februari 16, 2020

Ancaman Pidana yang berkaitan dengan Aparteman/Rumah Susun berdasarkan UU 20/2011 tentang Rumah Susun yang dapat berhubungan dengan pelaksanaan Jabatan Notaris.

Berikut adalah ketentuan-ketentuan terkait dengan hal tersebut diatas yang ternyata masih banyak dilanggar, dimulai dengan pembuatan akta PPJB atas apartemen padahal masih berupa gambar, Legalisasi PPJB atas apartemen yang juga masih gambar saja. Pasal-pasal dalam UU 20/2011 yang harus diperhatikan :

Pasal 16 
(2) Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Pasal 43 
(1) Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris. 
(2) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: 
a. status kepemilikan tanah; 
b. kepemilikan IMB; 
c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; 
d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
e. hal yang diperjanjikan.

Pasal 97 
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

Pasal 98 
Pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB:
a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau
b. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

Pasal 109 
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 110 
Pelaku pembangunan yang membuat PPJB: 
a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau 
b. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2); sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...