Ketika kita diangkat sebagai :
Notaris Saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA.
PPAT Saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan mentaati semua peraturan pertanahan dan peraturan lain yang berkaitan dengan dengan ke-PPAT-an serta PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERLAKU.
Pasal 1 angka 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN : Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norrna hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 8 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan KEWENANGAN.
Jadi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan Kewenangan Presiden. Karena karena melekat pada jabatan Presiden sebagai kepala ekesekutif (pemerintahan) Instruksi Presiden tersebut tanpa menyebutkan ada konsiderannya.
Jika ada Notaris/PPAT yang merasa hal tersebut tidak perlu dilakukan, Pasal 8 ayat (4) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN telah memberikan jalan keluarnya yaitu : Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Sekarang apakah akan ada Notaris/PPAT yang akan menguji Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung ? Silahkan yang akan mengujinya.
Notaris/PPAT sesuai sumpah/janji jabatan akan patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Uraian di atas hanya berlaku untuk Notaris/PPAT yang bisa memaknai sumpah/janji jabatannya.
Reposted from (HBA – INC).