Translate

Tampilkan postingan dengan label HUKUMWARIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUMWARIS. Tampilkan semua postingan

Selasa, Januari 28, 2020

SEKELINGKARAN MENGENAI KEWARISAN

KEWARISAN :
Jika membahas Kewarisan (Hukum Waris) di negara kita harus memperhatikan 2 hal yaitu :
1. Bukti siapa sebagai ahli waris dari siapa (Keterangan Waris). Kita tahu bahwa bukti Keterangan Waris yang membuatnya ada di beberapa instansi dan masih berdasarkan golongan penduduk, misalnya bisa kita lihat dalam Pasal 111 huruf C PerBPN No. 3 Tahun 1997). Substansi Keterangan Waris tsb Rasis dan Diskriminatif.
2. Hukum Waris yang diberlakukan ada 5 yang berlaku :
a. Hukum Waris Islam/KHI
b. Hukum Waris Adat.
c. Hukum Waris BW/KUHPerdata.
d. Hukum Waris Berdasarkan Putusan Pengadilan (Jurisprudensi),
e. Hukum Waris Yang Dilakukan Berdasarkan Kesepakatan Para Ahli Waris.
Adanya Pluralisme tsb jika ada kasus Kewarisan maka hal-hal seperti di atas harus diperhatikan, yang pada akhirnya bisa berujung pada Pilihan Hukum.
Itulah menariknya dan kekayaan Hukum Waris di Indonesia.
Terkadang membuat kita berkerut dahi untuk menyelesaikannya.
Sehingga dalam praktek, banyak Notaris/PPAT menghindarkan diri untuk tidak menerima pembuatan akta atas permintaan para pihak jika berkaitan dengan implementasi Kewarisan.

MENARIK (LINIE) GARIS KEWARISAN.
Garis Kewarisan :
 1. Selalu diambil dari yang meninggal dunia, 
2. Selalu ada hubungan darah.
3. Suami/isteri (yang tidak bercerai hidup).
4. Dalam keadaan tertentu karena Adopsi atau Wasiat.
Dalam kasusnya Lina (Alm) isterinya Teddy (mantan isterinya Sule), siapakah yang menjadi ahli waris Lina ? 
Berdasarkan garis di atas yang menjadi ahli waris Lina yaitu :
1. Teddy (suaminya).
2. Anak kandung dari Lina dan Teddy.
3. 4 anak kandung (dari Lina dan Sule).
Siapakah yang berhak atas harta peninggalan/ Warisan Lina sebesar Rp. 12 milyar ?
Harta warisan tersebut merupakan harta bawaan  Lina ke dalam perkawinan yang kedua sebagai hasil pembagian harta bersama dengan Sule. Jadi dalam perkawinan kedua tsb belum terbentuk Harta Bersama (Harta Gono Gini).
Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan. Jadi harta Lina tersebut dalam kualifikasi/kategori Harta Bawaan Lina ke dalam perkawinan yang kedua. Karena Lina meninggal dunia harta bawaan tersebut menjadi harta peninggalan Warisan Lina.
Siapakah ahli warisnya yang berhak atas harta tsb ? Apakah Teddy berhak atas harta warisan tersebut ?
Bahwa yang berhak atas harta warisan Lina yaitu :
1. 4 orang anak kandung (dari perkawinannya dengan Sule).
2. 1 orang anak kandung (dari perkawinannya dengan Teddy).
Bahwa betul Teddy  juga sebagai salah seorang ahli waris dari Lina tapi tidak berhak atas harta warisan Lina, karena perkawinan Lina dan Teddy belum terbentuk Harta Bersama.
Dalam hal ini (jika belum dibagikan menurut hukum waris) maka Teddy masih punya hak pakai/menempati/menikmati sampai Tedy menikah lagi. Tapi jika Teddy menikah lagi maka hak tersebut berakhir.

Tulisan dari Dr. Habib Adjie

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...