Translate

Tampilkan postingan dengan label akta peralihan hak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akta peralihan hak. Tampilkan semua postingan

Kamis, Mei 28, 2026

Perhatikan status LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LBS (Lahan Baku Sawah) sebelum membuat akta

LSD dan LBS

Dalam praktik pertanahan sekarang ini, Notaris/PPAT semakin dituntut untuk memperhatikan status LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LBS (Lahan Baku Sawah) sebelum membuat akta peralihan hak, pemecahan, penggabungan, maupun perubahan penggunaan tanah.

Secara normatif, memang belum selalu terdapat sanksi langsung yang eksplisit kepada Notaris/PPAT apabila akta tetap dibuat atas tanah yang termasuk LSD/LBS. Namun, secara hukum administrasi, kehati-hatian, dan teori hukum, terdapat konsekuensi penting.

1. Kaitan LSD/LBS dengan Tugas PPAT
PPAT pada dasarnya tidak hanya “menulis kehendak para pihak”, tetapi juga wajib memastikan:
• objek tanah memenuhi syarat untuk ditransaksikan, 
• tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, 
• dan data yuridis maupun fisik sesuai ketentuan. 
Karena itu, status:
• LSD, 
• LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), 
• LBS, 
• RTRW, 
• KKPR,
menjadi bagian dari due diligence pertanahan. 

2. Akibat Hukum Jika Diabaikan

A. Secara Langsung
Memang sering dikatakan:
“Tidak ada sanksi pidana langsung kepada PPAT hanya karena membuat akta atas tanah LSD/LBS.”
Namun bukan berarti aman secara hukum.

B. Secara Administratif
PPAT dapat dianggap:
• tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, 
• membuat akta yang berpotensi bertentangan dengan tata ruang, 
• atau membantu perbuatan yang tidak dapat dilanjutkan proses administrasinya. 
Akibatnya dapat berupa:
• teguran, 
• pemeriksaan oleh Majelis Pembina/Pengawas PPAT, 
• kesulitan pendaftaran di Kantor Pertanahan, 
• hingga potensi sengketa perdata. 

C. Secara Perdata
Jika kemudian:
• transaksi gagal, 
• izin alih fungsi ditolak, 
• atau pembeli dirugikan karena tanah ternyata LSD/LBS, 
maka PPAT bisa ikut digugat atas dasar:
• kelalaian profesional, 
• kurangnya penjelasan hukum, 
• atau tidak melakukan pemeriksaan memadai. 

3. Teori Fiksi Hukum (Presumptio Iures de Iure)
Di sinilah teori fiksi hukum menjadi penting.
Prinsipnya:
“Setiap orang dianggap mengetahui hukum.”
Maka ketika regulasi LSD/LBS:
• telah diundangkan, 
• diumumkan, 
• masuk sistem ATR/BPN, 
• atau menjadi bagian informasi tata ruang, 
maka PPAT tidak dapat beralasan:
“Saya tidak tahu tanah itu LSD/LBS.”
Karena secara teori hukum:
• ketidaktahuan bukan alasan pembenar, 
• pejabat umum justru dianggap harus lebih mengetahui hukum dibanding masyarakat biasa. 

4. Posisi PPAT sebagai Pejabat Umum
PPAT memiliki kewajiban:
• cermat, 
• independen, 
• dan memastikan legalitas objek. 
Karena itu sekarang banyak Kantor Pertanahan meminta:
• pengecekan tata ruang, 
• informasi LSD/LBS, 
• atau advis teknis sebelum proses lanjut. 
Hal ini merupakan bentuk:
integrasi kebijakan ketahanan pangan ke dalam administrasi pertanahan.

5. Kesimpulan Praktis
Walaupun:
• belum selalu ada sanksi eksplisit langsung terhadap PPAT, 
tetapi mengabaikan LSD/LBS dapat menimbulkan:
1. risiko administratif, 
2. gugatan perdata, 
3. masalah etik jabatan, 
4. dan persoalan keabsahan proses pertanahan. 
Karena berdasarkan teori fiksi hukum:
PPAT dianggap mengetahui seluruh regulasi yang berlaku terkait objek tanah yang dibuat aktanya.

Maka dalam praktik modern:
pengecekan status LSD/LBS sudah menjadi bagian dari standar kehati-hatian  PPAT.

Reposted from Grup INC

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...