Translate

Senin, Februari 17, 2020

WASIAT MENURUT PASAL 195 AYAT (3) KHI DAN PASAL 930 – 931 KUHPERDATA :

DI BAWAH TANGAN ADALAH BATAL DEMI HUKUM, KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT SAHNYA WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 194 DAN 195 KOMPILASI HUKUM ISLAM.

Pasal 195 KHI:
(1) WASIAT DILAKUKAN SECARA LISAN DI-HADAPAN DUA ORANG SAKSI, ATAU TERTULIS DIHADAPAN DUA ORANG SAKSI, ATAU DIHADAPAN NOTARIS.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(3) Wasiat kepada  ahli waris  berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
(4) PERNYATAAN  PERSETUJUAN  PADA AYAT (2) DAN AYAT (3) PASAL INI DIBUAT SECARA LISAN DI HADAPAN DUA ORANG SAKSI ATAU TERTULIS DI HADAPAN DUA ORANG SAKSI DI HADAPAN NOTARIS. 

KAIDAH HUKUM (KHI):  “Wasiat terhadap sebagian ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dapat dimohonkan pembatalan oleh ahli waris lain yang tidak dimintai persetujuan.” 

COBA BANDINGKAN DENGAN ;
Dalam Pasal 930 – 931 KUHPerdata :
Pasal 930 KUHPerdata : Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal balik atau bersama. 

Pasal 931 KUHPerdata : Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.

Sehingga Notaris ketika ada yang meminta membuat Wasiat wajib memperhatikan pasal-pasal yang mengatur dalam pembuatan Wasiat, baik menurut KHI (jika orang yang beragama Islam) atau menurut Pasal 930 – 931 KUHPerdata.

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...