Cacatan mengenai putusan pengadilan yang berkaitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf I UUJN, dengan resume sebagai berikut :
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor : 320 K/Pdt/2013 :
Bahwa berkaitan dengan pembuktian yang dilakukan, Kementrian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal AHU dengan surat No. AHU.2-AH.04-01-4233 tanggal 8 Juli 2010 menerangkan bahwa dalam buku register seksi daftar wasiat sub direktorat harta peninggalan direktorat perdata, tidak terdaftar akta wasiat atas nama almarhum (...), padahal surat tersebut telah dikirimkan 2 (dua) bulan, melebihi tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana ketentuan di atas;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris, menerangkan bahwa pada pokoknya pelanggaran yang dilakukan Notaris terhadap ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf i Undang-Undang tersebut MENGAKIBATKAN SUATU AKTA HANYA MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBAGAI AKTA DIBAWAH TANGAN ATAU SUATU AKTA MENJADI BATAL DEMI HUKUM;
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAWAB BARAT Nomor 116/PDT/2016/PT.BDG.
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Akta Hibah Wasiat (Legaat) a quo terlambat didaftarkan kepada Kepala Seksi Pusat Daftar Wasiat Dep Keh dan HAM R.I., MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA HAL TERSEBUT TIDAK MENJADIKAN SUATU AKTA MENJADI BATAL DEMI HUKUM, HANYA MENJADIKAN AKTA TERSEBUT KEHILANGAN OTENTISITASNYA SAJA SEHINGGA MENJADI AKTA BAWAH TANGAN ;
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor : 1983 K/Pdt/2017
Bahwa Notaris berkewajiban dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris, mengumumkan daftar akta wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan yang dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM sedangkan bukti-bukti Penggugat tidak terdapat adanya pendaftaran atas Akta Wasiat almarhumah (......), sehingga tepat putusan Judex Factie menyatakan Tergugat I dan II (Notaris) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
KITA CERMATI ADA 3 (TIGA) KESIMPULAN TERHADAP NOTARIS YANG TIDAK MENJALANKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF i UUJN, YAITU;
1. TERHADAP AKTANYA (WASIAT) : MENGAKIBATKAN SUATU AKTA HANYA MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBAGAI AKTA DIBAWAH TANGAN ATAU SUATU AKTA MENJADI BATAL DEMI HUKUM;
2. TERHADAP AKTANYA (WASIAT) : BAHWA HAL TERSEBUT TIDAK MENJADIKAN SUATU AKTA MENJADI BATAL DEMI HUKUM, HANYA MENJADIKAN AKTA TERSEBUT KEHILANGAN OTENTISITASNYA SAJA SEHINGGA MENJADI AKTA BAWAH TANGAN.
3. NOTARIS YANG MEMBUAT AKTA WASIAT TIDAK DILAPORKAN KE DPW SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
• SEKARANG MENJADI KEWAJIBAN NOTARIS UNTUK MELAPORKAN SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) DAN PENDUDUK INDONESIA YANG MEMBUAT WASIAT DENGAN AKTA NOTARIS WAJIB DIDAFTARKAN KE DPW.
• Ada atau tidak ada yang membuat Wasiat, menjadi kewajiban Notaris untuk melaporkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar