Pasal 12 huruf d UUJN adalah notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh menteri atas usul majelis pengawas pusat apabila yang salah satunya dalam huruf d menyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan
Pasal 13 UUJN adalah notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal tersebut di atas mulai dijalankan sebagai kewenangan yang melekat pada MPPN. Ada Notaris yang telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Tipikor dan dipanggil oleh MPW. Menjadi pertanyaan apakah Notaris yang dijatuhi pidana oleh Pengadilan Tipikor (atau oleh pengadilan lain) apakah tetap harus terlebih dahulu oleh MPW ? Ataukah MPW langsung mengusulkan kepada MPPN agar dibehentikan dengan tidak hormat?
Berkaitan dengan hal tersebut di atas MPW tetap harus melalui proses dan prosedur pemeriksaan terlebih terhadap Notaris yang bersangkutan. Secara factual sudah ada putusan dari Pengadilan Tipikor, tapi dalam hal ini MPW jangan terlebih dahulu sudah punya “frame” Notaris harus dijatuhi sanksi dengan alasan seperti tersebut dalam putusan tersebut.
Dalam kaitan tersebut di atas keberadaan “Unsur Notaris” di MPW dan MPPN apakah punya peran untuk membantu Notaris (sesama rekan) ataukah “Pasrah” karena kalah suara dan pendapat dengan dua unsur lainnya?. Lebih baik kepada Notaris yang bersangkutan berikan kesempatan untuk membela diri terlebih dahulu di MPW, periksa sebagai subjek hukum, secara elegant dan berrmartabat. Mari kita untuk saling mengingatkan.
(HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar