Pendaftaran Tanah merupakan kegiatan yang bertujuan sebagai meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah rakyat seluruhnya, dan yang akan mewujudkan pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Bersifat rechtscadaster atau legalcadaster bukan fiscaalcadaster.
- rechtscadaster atau legalcadaster adalah pendaftaran tanah yang bersifat memberikan jaminan kepastian hukum, yang menghasilkan surat tanda bukti hak seperti sertipikat.
- fiscaalcadaster adalah pendaftaran tanah yang bertujuan menetapakn wajib pajak atas tanah, yang menghasilkan surat tanda bukti pembayaran pajak atas tanah.
Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menugaskan bahwa pemerintah melakukan pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 9 UUPA, yaitu :
- untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintag diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan pemerintah.
- Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi : a. pengukurun, perpetakan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
- pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria.
- dalam peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari biaya-biaya tersebut.
Peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah, antara lain :
- PP no. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah;
- PP no. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Pepres no. 63 tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
- Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) no. 9 tahun 1999 tentang Tata cara pemberian dan pembatalan pemberian Hak atas tanah negara dan hak pengelolaan;
- Perkap Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia no. 1 tahun 1996 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no. 37 tahun 1998 tentang jabatan pejabat pembuat akta tanah.
Ketentuan Pokok dalam PP no. 10 tahun 1996 yang dirubah dengan PP no 24 tahun 1997, memuat :
- Tujuan dan sistem pendaftaran tanah, yaitu pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan sistem publikasinya adalah sitem publikasi negatif yang mengandung unsur sistem publikasi positif karena menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;
- pendaftaran tanah juga tetap dilaksanakan melalui 2 cara, pertama : secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan yang dilakukan atas prakarsa pemerintah, kedua : secara sporadik, pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang hak atau penerima hak yang bersangkutan secara individual atau massal.
Pasal 2 PP no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, menetapkan asas dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, yaitu :
- asas sederhana, agar ketentuan pokok maupun prosedurnya mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama pemegang hak atas tanah.
- asas aman, menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengn pendaftaran tanah itu sendiri.
- asas terjangkau, keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebuatuahan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh pihak yang memerlukan.
- asas mutakhir, kelengakapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan.
- asas terbuka, agar masyarakat dapat mengetahui atau memperoleh keterangan mengenai data fisik dan data yuridis yang benar setiap saat di Kantor Pertanahan Kab/Kota.
Pasal 3 dan Pasal 4 PP 24/ 1997 tentang Pendaftaran tanah, menetapkan tujuan pendaftaran tanah, yaitu :
- memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan yang diberikan sertipikat sebagai tanda bukti haknya.
- menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang terdaftar.
- terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. mencapai tertib administrasi pertanahan, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan satuan sumah susun wajib didaftar.
sumber :
Urip Santoso. 2016. Pejabat Pembuat Akta Tanah : Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Kencana : Jakarta.
Arie S. Hutagalung. 2005. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia : Jakarta.
Undang-undang dasar tahun 1945 (UUD).
Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar