NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL MENOLAK MEMBERIKAN SALINAN
Sudah menjadi kewajiban untuk Notaris Pemegang Protokol (NPP) jika ada yang meminta Salinan kedua (dan seterusnya...) sesuai Pasal 54 UUJN.Kemudian ada salah seorang dari ahli waris yang pernah membuat di Notaris yang bersangkutan datang ke NPP meminta Salinan yang kedua, dengan alasan Salinan yang pertama hilang (dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian).
Atas permintaan tersebut kemudian mencari dan setelah ketemu membaca Minuta tsb. Setelah dibaca NPP menyampaikan kepada yang meminta Salinan tsb, tidak bisa memberikan Salinanmya, dengan alasan bahwa menurut NPP akta tersebut salah secara substansi. Kemudian NPP juga beralasan nanti gara-gara memberikan Salinan yang salah menurut NPP, dirinya dijadikan Turut Tergugat atau dipanggil sebagai Saksi. Seharusnya apapun Substansi akta tsb sebagai kehendak para pihak, NPP tidak dalam kapasitas untuk menilainya benar atau tidak benar.
Kewajiban NPP hanya memberikan Salinan sesuai Minuta saja, jika ada permasalahan menjadi para pihak sendiri, bukan urusan NPP. Ya mungkin jadi ribet (dengan alasan agar tidak kurang pihak) Notaris dijadikan Turut Tergugat, jika nanti timbul gugatan. Begitulah dan Beginilah Notaris Indonesia, para penghadap bersengketa karena ulah mereka sendiri, bukan karena akta Notaris, tapi Notaris dibawa-bawa sebagai Turut Tergugat. Hal tersebut bisa diselesaikan jika kita para Notaris mulai mengembangkan IHK (Ilmu Hukum Kenotariatan).
PENGHADAP MENGINGKARI AKTANYA SENDIRI.
Saat itu di luar gedung pengadilan sangat panas, agar tidak kepanasan lebih nyaman masuk ke ruang sidang pengadilan yang berAC.Hari itu ada persidangan, yang dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa akta yang dijadikan bukti tidak benar dengan alasan : Tidak pernah menghadap Notaris. Tidak kenal dengan Notaris yang membuat Aktanya. Tidak tahu alamat kantor Notaris yang bersangkutan.Tidak pernah merasa membuat akta kuasa jual tanah miliknya.Dalil penggugat tersebut sudah mendapat bantahan dari Saksi Fakta yang dihadirkan oleh Tergugat (yaitu Notaris dan Saksi Akta). Diperlihatkan Minuta (karena Minuta akta yang bersangkutan dibawa ke persidangan untuk bukti).
Dengan bukti dan fakta seperti itu Penggugat akhirnya mengakui semuanya.
Akhirnya disarankan kalau ingin mengingkari pernah menghadap Notaris harus dapat dibuktikan, jika tidak dapat dibuktikan berarti benar akta tersebut. Itulah esensi akta Notaris : harus dan wajib dianggap benar selama sepanjang tidak dapat dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Asas Praduga Sah)
HBA-INC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar