Pasal 67 UUJN ayat :
(1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
Jadi Pengawasan terhadap Notaris sebenarnya ada Menteri Hukum dan HAM RI yang kemudian Menteri membentuk Majelis Pengawas. Menteri memperoleh kewenangan Pengawasan Notaris secara Atributif dari undang-undang (UUJN) yang kemudian mendelegasikan kewenangan tersebut ke Majelis Pengawas, jadi Majelis Pengawas memperoleh kewenangan secara delegatif dari Menteri.
Pertanyaannya apakah boleh Majelis Pengawas (Daerah, Wilayah dan Pusat) dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris mendelegasikannya kewenanganya kepada Majelis Pemeriksa yang dibentuk oleh MPN ?.
Sekarang kita lihat Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UU AP bahwa “Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegaskan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam pertaturan perundang-undangan”.
Ternyata terbukti Menteri mendelegaskan ke MPN, kemudian MPN mendelegasikan ke MP. Padahal menurut Pasal 13 ayat (3) UU AP “TIDAK DAPAT DIDELEGASIKAN LEBIH LANJUT, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Dan UUJN tidak menentukan lain. Jadi sebenarnya keberadaan MP dalam (MPD, MPW dan MPP) telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3) UU AP. Apa akibat hukumnya ? Terjadi Cacat Formalitas.
HBA – INC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar